Sri Sultan HB X Serahkan Penghargaan Anugerah Kebudayaan 2021

Siarpedia.com, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan Piagam, Plakat dan Pin Emas Anugerah Kebudayaan Tahun 2021 kepada Pelestari dan/atau Pelaku Seni, Pelaku atau Pelestari Adat, Pelaku dan/atau Pelestari Cagar Budaya dan Pelopor dan atau pencipta Karya Budaya, Kamis, 18 November 2021 di Bangsal Kepatihan. Harapannya Tahun 2022, spektrum penerimaan penghargaan dibuat semakin luas dan beragam.
Sri Sultan HB X menyatakan bahwa menurut Koetjaraningrat, budaya yang mudah dipahami ada 3 wujud kebudayaan: mentifact yang intangible, sociofact yang semi intangible dan artefact yang tangible yang bisa ter-raba dan kasat mata, serta Tujuh isi Kebudayaan adalah (Bahasa, Sistem Pengetahuan, Organisasi Sosial, Sistem Teknologi, Sistem Ekonomi, Sistem Religi dan Kesenian).
“Dengan perenungaan seperti ini, hendaknya kita selalu berusaha meningkatkan kualitas budaya dengan memberi ruh baru, suntikan spirit baru guna menghidupkan Yogyakarta sebagai Kota Budaya, “
Kepala Dinas Kebudayaan DIY (Kundha Kabudayan) Dian Laksmi Pratiwi SS MA menjelaskan Pemberian Anugerah Kebudayaan ini dapat dimanfatkan sebagai bentuk penyadaran pentingnya pelestarian warisan budaya. “Dengan perenungaan seperti ini, hendaknya kita selalu berusaha meningkatkan kualitas budaya dengan memberi ruh baru, suntikan spirit baru guna menghidupkan Yogyakarta sebagai Kota Budaya, “tandasnya..
Dasar hukum pemberian penghargaan adalah Perdais Nomor 3 Tahun 2017 yang mengamanahkan kepada penerima Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY tahun 2021 agar dilakukan tindak lanjut paska penerimaan Anugerah. Tindak lanjut diatur dalam pasal 31 Ayat 2 sampai dengan 4. Juga tercermin dari PerGub DIY No. 127 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Baca Juga ;Dosen Peternakan UMBY Jadi Tenaga Ahli Kementerian
Pelaksanaan seleksi dan pemilihan Penerima Anugerah Kebudayaan bekerjasama dengan Tim Seleksi dengan menunjuk 15 pakar yang berkompeten di bidangnya dengan memilih 4 kategori Anugerah Kebudayaan yaitu: Pelestari dan/atau Pelaku Seni, Pelaku atau Pelestari Adat, Pelaku dan/atau pelestari Cagar Budaya dan Kreator (Pelopor Adan atau Pencipta Karya Budaya) serta Budayawan.. (*)