Tertib Administrasi Bagian Kepastian Identitas

Peserta KKN UMY berfoto bersama.
Peserta KKN UMY berfoto bersama.

Siarpedia.com, Bantul – Pencatatan dan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, E-KTP, dan akta kematian menjadi kewajiban bersama antara masyarakat, perangkat dusun hingga pemerintah pusat. Setidaknya, pencatatan dan tertib dokumen ini bertujuan untuk memberikan kepastian identitas, perlindungan hukum dan pelayanan publik.

 

Mengingat pentingnya hal tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat KKN Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) 2020 dan Kelompok KKN Mahasiswa UMY 074 bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul menyelenggarakan ‘Penyuluhan Tertib Administrasi Kependudukan Bagi Warga Dusun Ngentak Poncosari Bantul’.

 

Ketua KKN UMY 074 Rizki Arrajabi, Jumat, 24 Januari 2020, menyatakan penyuluhan dan ajakan ini bertujuan menyadarkan warga pentingnya tertib dokumen. Selain itu, memberikan pemahaman kepada pengurus RT tentang tugas mereka dalam melayani kepengurusan dokumen warganya. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi masalah kelemahan pada pengurusan dokumen dan updating data di tingkat Dusun Ngentak Poncosari.

 

Sedangkan Ketua Tim KKN PPM UMY 2020 Sugito SIP MSi juga menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi pelayanan publik dan pembangunan. “Dengan kita memiliki dokumen kependudukan, maka kita mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik lainnya. Data kependudukan yang akurat menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat perencanan pembangunan yang tepat pula,” kata dosen Hubungan Internasional UMY ini.

 

Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bantul Paulus Eko Ananto SH MSc mengungkapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, kini Disdukcapil Bantul telah meluncurkan layanan-layanan di antaranya SITUPAT (siji entuk papat), yaitu program masyarakat hanya sekali proses untuk mendapatkan 4 dokumen sekaligus yaitu Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga, Akta, dan Kartu Identitas Anak.  (*)

Tertib Administrasi Bagian Kepastian Identitas
Ditag di:        

Tinggalkan Balasan