DIY Kembali Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP  

DIY Kembali Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP   
DIY Kembali Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP

Siarpedia.com, Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali dianugerahi Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP Tahun 2024 ini diterima oleh Plt Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mewakili Gubernur DIY di Lapangan Istana Gubernur Sumatera Barat Padang, Sabtu (02/03).

 

Penghargaan ini diberikan kepada tiga provinsi/daerah setingkat provinsi, yakni Sumatera Barat, DIY dan Bali. Penghargaan diserahkan langsung oleh Mendagri RI Tito Karnavian bersamaan dengan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional HUT ke 74 Satpol PP  dan HUT ke 62 Satlinmas. Penghargaan Karya Bakti Satpol PP ini sebelumnya juga pernah diraih Satpol PP DIY pada tahun 2023 lalu.

 

“Pada dasarnya, penghargaan ini merupakan wujud dari pencapaian kinerja, dedikasi dan loyalitas seluruh personil Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY dalam menyelenggarakan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta dalam penegakan peraturan di DIY. Kinerja, dedikasi dan loyalitas Satpol PP DIY juga tampak selama penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Noviar.

 

Selamat atas pencapaiannya yang membanggakan bagi Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY. Semoga Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY semakin maju dan selalu berperan optimal untuk memberikan rasa aman dan tentram bagi seluruh masyarakat,”

 

Menurutnya, Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY sangat berperan dalam menjaga stabilitas keamanan, sehingga penyelenggaraan Pemilu bisa berjalan aman dan lancar. “Selamat atas pencapaiannya yang membanggakan bagi Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY. Semoga Satpol PP DIY dan Satlinmas DIY semakin maju dan selalu berperan optimal untuk memberikan rasa aman dan tentram bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.

 

Baca Juga ; Audisi Miss Indonesia 2024 Berlanjut ke Yogya  

 

Tito Karnavian menyatakan, penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP ini didedikasikan kepada kepala daerah yang mempunyai komitmen dan peduli terhadap Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini sesuai amanat Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja. (*)

 

(tim siarpedia.com)

 

DIY Kembali Raih Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP  

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: