Mahasiswa KKN 78 UMBY Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini

Mahasiswa KKN 78 UMBY Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini
Mahasiswa KKN 78 UMBY Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini

Siarpedia.com, Magelang  – Pernikahan dini masih sering terjadi di Indonesia, biasanya pernikahan dini terjadi karena faktor sosial, ekonomi dan budaya. Beberapa orang tua masih banyak beranggapan bahwa anak bisa manjadi “penyelamat” keuangan keluarga pada saat menikah, ada juga yang beranggapan bahwa anak yang belum menikah jadi beban ekonomi bagi keluarga.

 

Mengetahui bahayanya pernikahan dini, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN – PPM) kelompok 78 angkatan XLI Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) sosialisasikan bahayanya pernikahan dini di Dusun Ngrangkah Petung Pakis, Sabtu, 06/08/2022. “Tujuan  sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada remaja mengenai bahaya pernikahan dini,” jelas ketua KKN UMBY kelompok 78 Hazriadin.

 

Pernikahan dini berdampak pada kesehatan mental terutama pada wanita. Ancaman yang sering terjadi antara lain rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan, bahkan berdampak pada organ reproduksi pada wanita,”

 

Penanggung jawab program Wardatul Hayya menyampaikan program ini dilaksanakan karena sering terjadi pernikahan di bawah umur. “Pernikahan dini berdampak pada kesehatan mental terutama pada wanita. Ancaman yang sering terjadi antara lain rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menimbulkan permasalahan psikologis seperti stress dan kecemasan, bahkan berdampak pada organ reproduksi pada wanita,” jelasnya.

 

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN kelompok 78 Luky Kurniawan SPd MPd  mendukung kegiatan sosialisasi yang dilakukan mahasiswa bimbingannya. “Program sosialisasi yang dilakukan mahasiswa KKN ini sangat baik, mengingat kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya bahayanya pergaulan bebas dan pernikahan dini. Hal ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya pencegahan,” terang Luky.

 

Baca Juga ; Pedagang Pasar Beringharjo Dilatih Program Pemadaman Kebakaran  

 

Sebagaimana disampaikan Kepala Humas UMBY Widarta SE MM, Kamis, 11 Agustus 2022, Luky Kurniawan menambahkan bahwa, dengan adanya sosialisasi, semoga dapat membantu menyadarkan anak dan remaja mengenai batas minimal usia untuk menikah seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, bahwa usia 19 tahun menjadi batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki. (*)

 

(tim siarpedia.com)

 

Mahasiswa KKN 78 UMBY Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini
Ditag di:            

Tinggalkan Balasan