Peringatan Bulan K3, Utamakan Perlindungan di Era Digital dan Pandemi

Peringatan Bulan K3, Utamakan Perlindungan di Era Digital dan Pandemi
Peringatan Bulan K3, Utamakan Perlindungan di Era Digital dan Pandemi 

Siarpedia.com, Yogyakarta – Pencegahan dan penanggulangan Covid-19, serta perlindungan tenaga kerja di industri digital menjadi fokus peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2022. Puncak peringatan bulan K3 Nasional dimeriahkan demonstrasi senam oleh PT Mitra Adi Jaya, simulasi Penanggulangan Kebakaran dan Code Blue dari Tim Forum K3 DIY, serta peninjauan stan, serta stan Donor Darah.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi pada kegiatan Puncak Peringatan Bulan K3 Nasional yang diselenggarakan di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo, Kamis, 10 Februari 2022, menyampaikan, perlindungan tenaga kerja di DIY diterapkan melalui dua skema, yaitu menggunakan BPJS Ketengakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

Baca Juga ; Nilai Kearifan Lokal Dalam Memedi Sawah

 

Pada kegiatan tersebut, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Menurut pemaparannya, kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materiil, moril, dan pencemaran lingkungan, tetapi juga memengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Untuk itu, K3 diperlukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya,” 

 

“Untuk itu, K3 diperlukan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya,” kata Tri. Tak hanya itu, K3 juga menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien dalam mendukung kelancaran proses produksi.

 

Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan dalam Jaringan WLKP Online, jumlah perusahaan di Indonesia mencapai 399.391 dengan tenaga kerja sejumlah 11,2 juta orang. Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja sepanjang Januari hingga September 2021. Sebanyak 65% kasus penyakit akibat kerja tersebut disebabkan oleh Covid-19. (*)

 

Tinggalkan Balasan