Agung Firman Sampurna
Agung Firman Sampurna

Siarpedia.com, Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna akhirnya menjadi Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2020 – 2024 karena lolos sebagai calon tunggal pada Musyawarah Nasional (Munas) PBSI di Tangerang, Banten, Jumat, 06 November 2020.

 

Sebagaimana dilansir dari laman PBSI, tim penjaringan bakal calon Ketum PP PBSI melaporkan hasil verifikasi di hadapan forum Munas PBSI 2020. Verifikasi atau pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon Ketum PP PBSI pada 27-30 Oktober 2020.  Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno menjelaskan ada dua bakal calon yang mendaftarkan diri, yaitu Agung Firman Sampurna dan Ari Wibowo.

 

“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, dari 29 surat dukungan pengurus propinsi (pengprov) PBSI, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Sementara itu, untuk Ari yang tadinya mendapat dukungan 10 pengprov, dengan gugurnya lima surat dukungan yang ganda, akhirnya dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal yang bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan,”

 

“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, dari 29 surat dukungan pengurus propinsi (pengprov) PBSI, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah. Sementara itu, untuk Ari yang tadinya mendapat dukungan 10 pengprov, dengan gugurnya lima surat dukungan yang ganda, akhirnya dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal yang bakal calon ketua umum PP PBSI adalah 10 surat dukungan,” paparnya.

 

Dijelaskan, surat dukungan dari NTB untuk Agung dinyatakan tidak sah karena pengprov ini mengajukan surat dukungan kepada dua bakal calon sekaligus. Surat dukungan untuk Ari ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris umum. Sedangkan surat dukungan untuk Agung ditandatangani wakil ketua umum dan sekretaris umum. Karenya, surat dukungan pengprov PBSI NTB dinyatakan sah untuk Ari karena ditandatangani ketua umum.

 

Sedangkan lima surat dukungan dari Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari karena surat dukungan yang ditandatangani ketua umum masing-masing pengurus provinsi ini memberikan dukungan kepada dua bakal calon sekaligus.  Dengan demikian, dari total 29 surat dukungan yang diajukan Agung, hanya 23 surat dukungan yang dinyatakan sah.   (*)

 

Tinggalkan Balasan