Pengelolaan Tanah Wakaf Harus Benar dan Tepat  

Lokasi kebun buah yang dikelola PCM Turi
Lokasi kebun buah yang dikelola PCM Turi

Siarpedia.com, Sleman – Pengelolaan tanah wakaf yang belum optimal disebabkan banyak faktor, antara lain belum meratanya pemahaman dan paradigma baru wakaf sesuai UU No 41 Th 2014. Pemahaman kebanyakan masyarakat tentang tanah wakaf mengarah pada suatu benda tidak bergerak, misalnya wakaf tanah untuk pendidikan, wakaf berupa tanah dan bangunan, wakaf pohon jati, sumur, kuburan atau yang lain untuk diambil manfaatnya.

 

“Pemahaman inilah yang menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya fungsi wakaf sebagai sarana pengembangan syiar Islam dan pemberdayaan umat. Padahal jika bisa dikelola dengan baik, tanah wakaf menjadi lebih produktif dan bisa menjadi media dakwah,”

 

“Pemahaman inilah yang menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya fungsi wakaf sebagai sarana pengembangan syiar Islam dan pemberdayaan umat. Padahal jika bisa dikelola dengan baik, tanah wakaf menjadi lebih produktif dan bisa menjadi media dakwah,” ujar Ir Agus Nugroho Setiawan MP, Ketua Tim Pelaksana Pengabdian Masyarakat pada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

 

Mengangkat tema ‘Pengelolaan Tanah Wakaf di PCM Turi’, Rabu, 12 Agustus 2020, Agus menyampaikan, jika tanah wakaf yang dikelola Pimpinan Cabang Muhammadiyah Turi mempunyai potensi besar jika dikelola dengan baik. Dengan kondisi tanah yang subur karena abu vulkanik Gunung Merapi dan sejuknya alam, tanah wakaf Muhammadiyah Cabang Turi dapat dikembangkan menjadi kebun buah dan sayuran produktif.

 

“Buah dan sayuran pada masa sekarang ini semakin banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Akan tetapi, konsumsi buah dan sayuran masyarakat baru mencapai 180 gram perkapita perhari, padahal standar WHO mencapai 400 gram perkapita perhari. Ini menunjukkan bahwa peluang pengembangan tanaman buah dan sayuran masih sangat terbuka,” jelas dosen Agroteknologi UMY ini lagi.

 

Dalam pengabdian yang dibiayai Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (DRPM Kemenristek/BRIN) Tahun 2020 ini, Agus dan timnya memanfaatkan tanah wakaf PCM Turi seluas 1.200 m2 sebagai kebun buah durian, kelengkeng, dan alpukat. Jenis buah tersebut dipilih karena memang cocok ditanam di daerah Turi, juga banyak digemari masyarakat bernilai ekonomi tinggi. (*)

 

Pengelolaan Tanah Wakaf Harus Benar dan Tepat  
Ditag di:                

Tinggalkan Balasan