1 Syawal 1441 H Jatuh Minggu, Dihimbau Salat Id di Rumah  

Suasana sidang itsbat
Suasana sidang itsbat.

Siarpedia.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1441H/2020M jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. Penetapan ini berdasarkan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jalan MH Thamrin No 6 Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020. Sidang Isbat yang dilaksakan Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas islam.

 

“Salat Idul Fitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaedah _darul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih_. Kita menghindarkan kerusakan, menghindarkan kemudaratan daripada mengambil masalah,”

 

Berkaitan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI mengimbau umat muslim untuk salat Idul Fitri 1441H di rumah saja. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020. “Salat Idul Fitri itu bukan dilarang, tetapi kita mengindahkan kaedah _darul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil masholih_. Kita menghindarkan kerusakan, menghindarkan kemudaratan daripada mengambil masalah,” kata Ketua MUI Abdullah Jaidi.

 

Seperti dilansir dari laman Kemenag RI, keputusan ini diambil MUI untuk menekan potensi penyebaran atau penularan wabah Covid-19. MUI menyarankan umat Islam untuk salat di rumah, termasuk di daerah yang dinyatakan hijau, agar tak menggelar salat di lapangan. Apalagi, sulitnya mengantisipasi berkumpulnya massa jika salat di tempat lapang terbuka. Hal ini tentunya berdampak sulitnya menghindari kemudharatan, sepert penularan Covid-19.

 

Menag Fachrul Razi menyampaikan imbauan senada. “Sebelum mengakhiri konferensi pers ini, kami imbau untuk tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H. Kami imbau, untuk salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan ditiadakan. Cukup dilaksakan di rumah,” kata Menag.

 

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga berharap selama Idul Fitri 1441 h / 2020 M, semua pihak dapat taat pada aturan, sehingga perkembangan Covid-19 ini dapat ditekan. Hal ini juga berlaku bagi kegiatan takbiran keliling. “Takbiran cukup dilakukan bersama-sama di rumah, atau di masjid dengan pengeras suara dan menerapkan protokol kesehatan,” pesan Menag.. (*)

 

1 Syawal 1441 H Jatuh Minggu, Dihimbau Salat Id di Rumah  
Ditag di:            

Tinggalkan Balasan