Dibuka Posko Pemantauan Pembayaran THR 2020  

Pemasangan spanduk posko
Pemasangan spanduk posko.

Siarpedia.com, Yogyakarta – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta membuka posko pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Posko tersebut di buka mulai hari ini, Selasa, 12 Mei 2020) ini hingga Sabtu, 30 Mei 2020 atau hingga H+7 Lebaran 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

 

“Posko itu nantinya juga berfungsi untuk melayani persolan lainnya terkait pembayaran THR kepada buruh pada tahun ini,”

 

Menurut Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertras) Kota Yogyakarta Riyanto, pembukaan posko tersebut untuk mengantisipasi jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya kepada buruh. “Posko itu nantinya juga berfungsi untuk melayani persolan lainnya terkait pembayaran THR kepada buruh pada tahun ini,” jelasnya.

 

Riyanto menjelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 06 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan disebutkan bahwa perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah,” ungkapnya.

 

Sementara itu, lanjut Riyanto, bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih namun kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja x upah. Namun, Pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

 

Dalam edaran itu, disebutkan jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang telah ditentukan atau perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang telah di tentukan, maka dilakukan upaya dialog antara pekerja dengan pengusaha. “Kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dibuat secara tertulis dan disampaikan dan dilaporkan kepada kami,” ungkapnya.  (*)

 

Dibuka Posko Pemantauan Pembayaran THR 2020  
Ditag di:                

Tinggalkan Balasan