Siarpedia.com, Yogyakarta – Menindaklajuti pembahasan alokasi anggaran Coronavirus disease atau Covid-19, Pemerintah Daerah DIY menggelar video konferensi dengan Kementerian Dalam Negeri di Media Center Kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Jumat, 17 April 2020. Agenda dipimpin Gubernur DIY Sri Sultan HB X, didampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X dan Sekretaris Daerah DIY Drs R Kadarmanta Baskara Aji.
Seusai digelarnya agenda, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan beberapa pembahasan utama. Seperti berkaitan akan dicairkannya dana bantuan sosial oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh daerah dengan besaran Rp 600 ribu/Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan terhitung bulan April, Mei, dan Juni 2020. Meski begitu, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan top-up bagi warga yang sebelumnya telah menerima bantuan sebesar Rp. 200.000.
“Saat ini, menurut data yang disampaikan Dinas Sosial DIY, jumlah warga penerima bantuan di DIY adalah sekitar 125 ribu KK. Itu sudah mencakup keseluruhan, tapi tetap kita data kembali. Namun, kalau angka riilnya yang menerima bantuan sosial tercatat 76 ribu KK. Begitu ada Covid-19, tentunya ada sasaran lain, karena ikut terdampak,”
“Top-up tersebut bisa dari Dana Desa, Dana Kabupaten, atau Dana Provinsi. Saat ini, menurut data yang disampaikan Dinas Sosial DIY, jumlah warga penerima bantuan di DIY adalah sekitar 125 ribu KK. Itu sudah mencakup keseluruhan, tapi tetap kita data kembali. Namun, kalau angka riilnya yang menerima bantuan sosial tercatat 76 ribu KK. Begitu ada Covid-19, tentunya ada sasaran lain, karena ikut terdampak,” ungkapnya.
Meski begitu, data tersebut juga akan dicocokan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang dikirimkan pada Senin, 20 April 2020. Masyarakat yang seharusnya menerima bantuan, tapi belum masuk ke daftar dari Kemensos, maka Kabupaten/Desa/Provinsi kemudian tetap boleh memberikan dana itu. Namun apabila data penerima daerah (Dinas Sosial DIY) sudah ada di daftar Kemensos, maka bisa dialihkan ke orang lain.
Selain itu, dilakukan pemangkasan anggaran pusat dari sisi belanja. Dana Alokasi Khusus yang tidak prioritas dikurangi, sehingga dana yang ditransfer ke daerah juga berkurang. Hanya 2 DAK yang tidak berubah, yakni DAK Kesehatan dan Pendidikan. Untuk skema insentif ke perusahaan atau pengusaha, prinsipnya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misal dengan cara penundaan cicilan, atau tidak ada denda bunga. (*)