UMKM DIY Didorong Melek Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal 2026  

UMKM DIY Didorong Melek Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal 2026   
UMKM DIY Didorong Melek Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal 2026

Siarpedia.com, Yogyakarta – Langkah menuju implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 terus diperkuat. Pemerintah mendorong pelaku usaha, khususnya mikro dan kecil untuk memahami tata cara sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang tertib, aman dan berdaya saing. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

 

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku bagi produk tertentu, terutama makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. “Karena itu, literasi dan kesiapan pelaku usaha menjadi kunci utama keberhasilan implementasinya,” ujar Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Ika Efrilia.

 

Menurut Ika Efrilia, melalui edukasi yang masif, pihak BPJPH Jateng dan DIY berharap pelaku usaha dapat lebih siap, patuh regulasi dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Ia pun menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terkait mekanisme pengajuan sertifikasi halal, khususnya melalui skema self declare yang dirancang lebih sederhana bagi UMKM.

 

Baca Juga ; Rangkaian Ramadhan 1447 H, UMBY Tebar Manfaat di Masyarakat  

 

Dalam skema self declare, pelaku usaha cukup menyiapkan sejumlah dokumen dasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan sertifikat halal, dokumen penyelia halal, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga uraian proses produksi dan daftar bahan yang digunakan. Selain itu, pelaku usaha juga perlu melampirkan pernyataan atau ikrar sebagai bentuk komitmen terhadap kehalalan produk.

 

Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Eling Priswanto, menegaskan upaya diseminasi informasi akan terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi publik. “Informasi tata cara sertifikasi halal ini penting untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat sebagai bagian dari percepatan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” jelasnya. (*)

 

(tim siarpedia.com)

 

Tinggalkan Balasan