Kolaborasi Kemenkum DIY dan UMBY, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual  

Kolaborasi Kemenkum DIY dan UMBY, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kolaborasi Kemenkum DIY dan UMBY, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Siarpedia.com, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY (Kanwil Kemenkum DIY) dan Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) menjalin kolaborasi strategis guna memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi para inovator di dunia akademik dan industri kreatif. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pendaftaran merek, paten, dan hak cipta.

 

Bukan itu saja juga memberikan pelatihan praktis kepada mahasiswa, dosen, dan pelaku usaha mengenai prosedur perlindungan KI yang dapat mendorong kemajuan ekonomi kreatif. “Perlindungan KI adalah langkah krusial dalam pengembangan inovasi dan kewirausahaan berbasis teknologi di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Inovasi dan HKI UMBY, Dr. Ir. Putri Taqwa Praseyaningrum, ST, MT, MCE, MCF.

 

“Sebagai kampus yang memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan inovasi dan kewirausahaan, UMBY mendukung upaya perlindungan kekayaan intelektual. Kami berharap kolaborasi ini meningkatkan kualitas riset dan inovasi yang dihasilkan oleh civitas akademika UMBY dan memastikan hasil karya mereka terlindungi dengan baik, sehingga memfasilitasi para inovator untuk mengembangkan potensi pasar yang lebih luas,” ungkap Dr. Putri.

 

Lebih lanjut, Dr. Putri menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman civitas akademika mengenai prosedur pendaftaran paten dan merek. “Melalui bimbingan yang tepat dari Kemenkum dan dukungan dari UMBY, kami yakin para mahasiswa dan dosen di UMBY dapat lebih siap dalam melindungi dan mengembangkan ide serta inovasi mereka,” imbuhnya.

 

Baca Juga ;Cegah Cyberbullying di Sekolah, UMBY Luncurkan Bully Buster

 

Pertemuan pada Kamis, 25 September 2025 di Ruang Sidang Kampus 1 UMBY. Evy Setyowati SH MH, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, menjelaskan kegiatan ini menjadi bagian dari inisiatif pemerintah untuk memperkuat sektor kewirausahaan di Indonesia melalui perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Yustina Elistya Dewi SSos MSi, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual menyampaikan pentingnya kolaborasi ini. (*)

 

(tim siarpedia.com)

 

Tinggalkan Balasan