Siarpedia.com, Yogyakarta – Peran sekretaris daerah (Sekda) sangatlah sentral karena berkewajiban untuk membantu gubernur dalam menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang bawah. Oleh karena itu, pengangkatan seorang Sekda DIY wajib berdasarkan atas pertimbangan kemampuan, kepercayaan dan akuntabilitas pejabat tersebut.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57/TPA tahun 2023, Gubernur DIY Sri Sultan HB X melantik Beny Suharsono menjadi Sekda DIY, Senin (22/05) di Bangsal Kepatihan. Sekretaris Daerah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dalam struktur kepegawaian Pemda DIY.
Sekda juga sekaligus berperan sebagai Pembina ASN, menggantikan posisi Kepala Daerah. Sekda menurut Sri Sultan HB X wajib bertindak sebagai komunikator pemerintah, untuk mencerminkan kebijakan Pemda DIY. Sekda DIY perlu memiliki kearifan dengan turut menyemai nilai budaya dan Keistimewaan Yogyakarta. Sekda juga harus berperan mengakselerasi pembangunan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat DIY.
RPJPD 2005-2025 memberikan tekanan prioritas pada pentingnya pemberian pendampingan, subsidi, dan investasi yang lebih besar dalam upaya merealisir skema Jogja Menghadap ke Selatan. Pemenuhan hak-hak dasar bagi penduduk miskin melalui peningkatan pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, budaya, ekonomi, dan infrastruktur juga menjadi sebuah urgensi,”
“RPJPD 2005-2025 memberikan tekanan prioritas pada pentingnya pemberian pendampingan, subsidi, dan investasi yang lebih besar dalam upaya merealisir skema Jogja Menghadap ke Selatan. Pemenuhan hak-hak dasar bagi penduduk miskin melalui peningkatan pemenuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, budaya, ekonomi, dan infrastruktur juga menjadi sebuah urgensi,” kata Sri Sultan HB X.
Baca Juga ; Peneliti FKG UGM Ika Dewi Ana Terima WIPO National Award Inventors
Sekda terlantik menurut Sri Sultan HB X harus mampu mewujudkan Panca Mulia. Tentunya didukung bukti dan parameter jelas, mulai pemilihan variabel, indikator dan metode pengukuran outcome yang tepat. Outcome yang diharapkan mencakup kecilnya kemiskinan, SDM yang diandalkan, lingkungan hidup lebih baik, aman dan tentram, kehidupan ekonomi yang layak, mengecilnya ketimpangan sosial dan wilayah dan good-governance. (*)
(tim siarpedia.com)