Siarpedia.com, Yogyakarta – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berencana segera mendirikan lembaga sertifikasi profesi khusus di DIY. Lembaga ini nantinya menjadi lembaga sertifikasi pertama khusus untuk segala profesi di bidang kebudayaan dan kesenian. Lembaga sertifikasi profesi ini nantinya berada di Keraton Kasultanan Yogyakarta. Pihaknya bersama Pemda DIY bisa segera menyelesaikan berbagai tahapan pendiriannya.
“Nantinya diharapkan dengan adanya lembaga profesi ini berarti akan ada pengakuan yang lebih baik terhadap profesi di bidang kebudayaan dan kesenian, “
Menurut Kepala BNSP Kunjung Masehat pendirian lembaga ini akan dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. “Nantinya diharapkan dengan adanya lembaga profesi ini berarti akan ada pengakuan yang lebih baik terhadap profesi di bidang kebudayaan dan kesenian, “ ungkapnya usai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Jumat, 18 Juni 2021 di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan..
Dikatakan Kunjung Masehat, dalam pertemuan, Sri Sultan HB X juga mengutarakan jika selama ini profesi di bidang kebudayaan dan kesenian seolah-olah penghargaannya masih kurang atau hanya begitu-begitu saja. Namun nantinya jika sudah tersertifikasi, para pelaku profesi kebudayaan dan kesenian ini bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk bekerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Didik Wardaya mengatakan, pengajuan pendirian lembaga sertifikasi profesi ini merupakan inisiatif Sri Sultan HB X sebagai kepala daerah. Menurut Sri Sultan HB X, Keraton sebagai lembaga pemangku budaya sudah seharusnya bisa memberikan sertifikasi terhadap kompetensi para budayawan dan seniman.
“Harapannya, dengan memiliki sertifikat profesi, pengakuan secara profesi, baik di nasional maupun internasional bisa lebih terakui. Saya rasa, ini kesempatan bagi para pelaku seni dan para mitra seni, seperti lulusan ISI, SMK kesenian, fakultas seni di UNY/Universitas Negeri Yogyakarta maupun yang ada di akademi komunitas, untuk mendapat sertifikat profesi,” kata Didik Wardaya. (*)