Siarpedia.com, Yogyakarta – Berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Pemerintah Daearah (PemdaDIY memastikan belum menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini dipilih karena DIY belum memenuhi unsur PSBB, seperti DKI Jakarta, yang merupakan zona merah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
“Belum waktunya kita menyampaikan PSBB,”
Sesuai pasal 2 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, penetapam PSBB dilakukan bila di satu daerah terjadi peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu dan ada bukti terjadi transmisi lokal. “Belum waktunya kita menyampaikan PSBB,” ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Rabu, 8 April 2020.
Menurut Sultan HB X, yang juga Raja Kraton Ngayogyakarta ini, jika saat ini DIY dinilai belum memenuhi syarat-syarat Permenkes tersebut, termasuk belum munculnya kasus positif corona yang diakibatkan transmisi lokal. Meski demikian, DIY tetap menyiapkan protokol penanganan COVID-19 untuk menghadapi lonjakan jumlah pemudik dan pendatang di DIY menjelang Ramadan dan Lebaran besok.
Sedangkan Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, menurut bupati/wali kota di DIY, pada prinsipinya kriteria PSBB belum terpenuhi di lima kondisi di kabupaten/kota di DIY hingga saat ini. Misalnya tingkat penyebaran dan transmisi lokal. Adanya masukan dari kabupaten/kota, maka provinsi menyesuaikan hal itu karena kondisi ada di kabupaten/kota. Yang terjadi kan dari laporan kota/kabupaten, kasus Covid) melandai.
Dikatakan, DIY saat ini masih memilih menetapkan kebijakan tanggap darurat dibandingkan PSBB dengan sejumlah alasan. Menurutnya, Pemda masih menunggu eskalasi kasus positif Covid-19 untuk menetapkan kebijakan selanjutnya, termasuk bila dalam perkembangannya memang ada peningkatan kasus positif Covid-19 di provinsi ini. “Toh kalau kita mengajukan PSBB, tetapi bila belum memenuhi kriteria, maka akan ditolak Kemenkes,” ucapnya. (*)