Siarpedia.com, Jakarta – Menjadi pemain tim nasional (Timnas) harus bisa menjadi panutan dan tauladan. Karena itu, setiap pemain harus bisa menjaga sikap dan prilaku yang baik di dalam maupun luar lapangan. Apalagi, persaingan masuk ke skud Timnas Indonesia juga tidak mudah, melalui serangkaian seleksi, serta latihan yang tidak sebentar, sehingga pemain diharapkan bisa menjaga sikap dengan baik.
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan menegaskan, hal tersebut menanggapi kasus yang menimpa salah satu pemain bertitel Timnas, yakni Saddil Ramdani. Saat ini, Saddil resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Menurutnya, kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi kepada para pemain lain.
“Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepakbola lain dan masyarakat secara luas,”
“Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional (Timnas) harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepakbola lain dan masyarakat secara luas,” kata Iriawan, sapaan akrab Mochamad Iriawan, Sabtu, 4 April 2020, sebagaimana dilansir laman PSSI. Menurutnya, dalam kasus salah satu pemain timnas ini yang tersandung masalah hukum, prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945.
Pasal tersebut menyebut bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.
Pada Jumat, 27 Maret 2020, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Wuawua, Kota Kendari, pukul 18.30 WITA. Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari. Kasatreskrim Polres Kendari Muhammad Sofyan Rosyidi membenarkan pembaruan status atas nama Saddil sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka. (*)