UMBY Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Keuangan
Siarpedia.com, Bantul – Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan keuangan dalam kondisi status tanggap darurat bencana Covid 19 atau Coronavirus disease. Surat edaran nomor: 512/J.12/Rek/IV/2020 tersebut ditandatangani oleh Rektor UMBY Dr Alimatus Sahrah Msi MM yang ditujukan untuk mahasiswa aktif maupun calon mahasiswa baru UMBY.
“Berkaitan dalam masa status tanggap darurat bencana Covid 19 ini, kami menginformasikan terkait kebijakan keuangan di Universitas Mercu Buana Yogyakarta ini ada sejumlah hal penting yang perlu disampaikan untuk mahasiswa aktif maupun calon mahasiswa UMBY, yang tertuang dalam surat edaran dari rektor UMBY,” ungkap Kepala Humas UMBY Widarto SE MM, Kamis, 2 April 2020.
Dijelaskan, untuk mahasiswa aktif UMBY, terkait dengan ketentuan keuangan untuk dapat merigikuti Ujian Tengah Semester (UTS) pada Semester Genap 2019/2020, maka SPP dan Sumbangan Pembangunan Akademik (SPA) dapat dibayar setelah UTS, sehingga semua mahasiswa aktif bisa mengikuti UTS. Terkait dengan hal tersebut di point 1, maka tidak diberlakukan denda keterlambatan pembayaran SP
“Ada pula bantuan berupa subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, logistik dan kesehatan sebesar Rp.150.000,00 per bulan per mahasiswa aktif selama 3 (tiga) bulan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk potongan SPP,”
“Ada pula bantuan berupa subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, logistik dan kesehatan sebesar Rp.150.000,00 per bulan per mahasiswa aktif selama 3 (tiga) bulan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk potongan SPP,” ungkap Widarto. Apalagi, selama menjalani kuliah daring atau dalam jaringan imbas dari Coronavirus yang berujung kebijakan kuliah online di UMBY menjadikan pulsa koneksi menjadi hal penting.
Sedangkan bagi calon mahasiswa baru UMBY, ada potongan biaya pendaftaran sebesar 100°/o, berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai dengan berakhimya pendaftaran mahasiswa baru Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021. Informasi penundaan pembayaran Sumbangan Pembangunan Akademik (SPA) bisa di layanan PMB UMBY dengan catatan ketentuan di atas dapat berubah sesuai perkembangan Covid – 19. (*)