Siarpedia.com, Yogyakarta – Gunung Merapi kembali erupsi pada Kamis, 2 April 2020, sekitar pukul 15.10 WIB. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat, pada erupsi kali ini, Gunung Merapi membentuk kolom abu setinggi 3.000 meter. Erupsi tercatat di seismogram dengan amplitudo 78 mm dan durasi 345 detik. Teramati tinggi kolom erupsi ± 3.000 meter dari puncak.
Pada saat terjadinya erupsi Gunung Merapi kali ini, angin terpantau mengarah ke bagian timur, sehingga kolom abu setinggi 3.000 meter yang terbentuk terbawa angin ke arah timur. Meskipun erupsi lagi dan beberapa kali terjadi, namun status Gunung Merapi masih tetap pada Level 2 atau Waspada. Gunung Merapi terakhir kali erupsi pada Minggu, 29 Maret 2020.
“Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan jangan panik. Tingkat aktivitas level II atau Waspada. Jarak bahaya pada radius 3 km dari puncak. Jika terjadi hujan abu masyarakat agar mengantisipasi gangguan adanya hujan abu tersebut,”
“Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan jangan panik. Tingkat aktivitas level II atau Waspada. Jarak bahaya pada radius 3 km dari puncak. Jika terjadi hujan abu masyarakat agar mengantisipasi gangguan adanya hujan abu tersebut,” tulis (BPPTKG) dalam twiternya. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari BPPTKG tentang erupsi Gunung Merapi kali ini.
Kejadian letusan semacam ini masih dapat terus terjadi sebagai indikasi bahwa suplai magma dari dapur magma masih berlangsung. Ancaman bahaya letusan ini berupa awanpanas dan lontaran material vulkanik dengan jangkauan < 3 km berdasarkan volume kubah yang sebesar 291.000 m3 berdasarkan data drone 19 Februari 2020. Masyarakat untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa di luar radius 3 km dari puncak Gunung Merapi.
Untuk informasi resmi dan selengkapnya tentang aktivitas Gunung Merapi, masyarakat dapat mengakses informasi resminya melalui Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat, radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz, website resmi : merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, atau ke kantor BPPTKG di Jalan Cendana No. 15 Yogyakarta, dengan nomer telepon (0274) 514192. (*)