Spanduk Liar di Bantul Ditertibkan Pol PP

proses penertiban spanduk.
Petugas sedang melakukan penertiban spanduk.

Siarpedia.com, Bantul – Guna menciptakan iklim investasi yang baik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui satuan tugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat rutin menyelenggarakan patroli dan penertiban spanduk tidak berijin atau liar di wilayahnya. Penertiban juga dalam upaya membuat wilayah Projotamansari tetap indah dengan lingkungan yang tertata secara baik.

 

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kasat Pol PP Bantul Yulius Suharta SSos MSi. Menurutnya,  dalam giat patroli spanduk illegal di Bantul, pihaknya selalu menyelenggarakan secara rutin dengan maksud juga untuk meminimalisir kejadian kasus. Terbaru penertiban dipimpin oleh Suparjono yang beranggotakan 10 (sepuluh) personil menertiban spanduk tidak berijin di sejumlan ruas jalan di Bantul.

 

“Rute ruas jalan yang dtertibkan berkaitan giat patrol spanduk illegal dan tidak berijin baru-baru ini adalah sekitar  Simpang Lima Bejen, Trirenggo, Seperempat Bakulan dan Sepanjang jalan Parangtritis atau Paris ke Utara. Satpol PP Bantul selalu berusaha, berupaya untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul,” ungkap Suparjono, Jumat, 17 Januari 2020.

 

Dikatakan pula, jika dalam penertiban spanduk tersebut bermaksud untuk membersihkan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pemasangan di pohon-pohon atau dahan, tiang listrik dan di sepanjang jalan yang mengganggu keindahan jalan, serta yang mengganggu pandangan lalu lintas jalan raya. Termasuk penertiban terhadap spanduk yang tidak memiliki ijin pemasangan. (*)

Spanduk Liar di Bantul Ditertibkan Pol PP

Tinggalkan Balasan