Kemenag Kumpulkan Pakar Falak dan Wakil Ormas Islam, Ini yang Dibahas

Kemenag Kumpulkan Pakar Falak dan Wakil Ormas Islam, Ini yang Dibahas
Kemenag Kumpulkan Pakar Falak dan Wakil Ormas Islam, Ini yang Dibahas

Siarpedia.com, Jakarta –  Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama menggelar pertemuan dengan pakar falak dan wakil ormas Islam. Hadir juga, perwakilan BMKG, BRIN, dan BIG dan unsur Peradilan Agama. Dari ormas Islam, hadir perwakilan Nahdlatul Ulama/NU, Persatuan Islam/Persis, Al Jam’iyatul Washliyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Wahdah Islamiyah, Persatuan Umat Islam dan Front Persaudaraan Islam.

 

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, bahwa pertemuan ini digelar untuk memperkuat komitmen semua pihak untuk menjaga keteduhan dan persatuan umat menjelang Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H. Sidang Isbat merupakan instrumen konstitusional negara untuk memastikan kepastian ibadah umat Islam secara nasional sekaligus menjaga ketenangan publik.

 

“Sidang Isbat bukan sekadar forum teknis astronomi. Ini adalah ruang musyawarah negara yang mempertemukan sains dan fikih. Pemerintah hadir untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki legitimasi ilmiah sekaligus otoritas keagamaan, sehingga umat mendapatkan kepastian dan ketenangan,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, sebagaimana dilansir dari laman kemenag.go.id, Rabu (11/2/2026).

 

Baca Juga ; Piala Asia U-17 2026, Indonesia Masuk di Grup B

 

Perwakilan NU, Ma’rufin Sudibyo menyatakan, NU menunggu dan mengikuti hasil Sidang Isbat dalam penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah. NU juga tetap melaksanakan rukyatulhilal sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Perwakilan Persis, Ahmad Syarif Hakim menyoroti dinamika penggunaan kriteria global dalam penentuan awal bulan Hijriah.

 

Perwakilan Al Jam’iyatul Washliyah, Arso, menekankan prinsip kehati-hatian dalam beribadah. Zufar Bawazier dari Al Irsyad Al Islamiyah menegaskan penetapan awal Ramadan berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memahami proses hisab, rukyat dan mekanisme pengambilan keputusan agar tidak muncul kesalahpahaman. (*)

 

(tim siarpedia.com)

 

Tinggalkan Balasan