Alihfungsikan Jabatan, Pemda DIY Optimalisasi Pembangunan SDM

Alihfungsikan Jabatan, Pemda DIY Optimalisasi Pembangunan SDM
Alihfungsikan Jabatan, Pemda DIY Optimalisasi Pembangunan SDM 

Siarpedia.com, Yogyakarta – Sebagai upaya mempercepat optimalisai pembangunan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, Pemda DIY mengalihfungsikan jabatan struktural menjadi fungsional. Sebanyak 13 pejabat Eselon 3 lantik dan disetarakan pada jenjang Fungsional Ahli Madya dan 133 pejabat Eselon 4 dilantik dan disetarakan pada jenjang Fungsional Ahli Muda.

 

Sekda DIY R Kadarmanta Baskara Aji melantik pejabat di lingkungan Pemda DIY ini melalui mekanisme Penyetaraan Jabatan Fungsional, Senin, 31 Januari 2022 di Bangsal Wiyata Praja Kompleks Kepatihan. Menurutnya, regulasi penyetaraan di DIY ini telah sampai pada tahap ke 2 yang nantinya terus ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya. Tahap satu sendiri telah terlaksana pada akhir Desember 2021.

 

“Oleh karenanya, setiap ASN Pemda DIY harus siap dengan perubahan ini untuk meningkatkan efektivitas kinerja.  Alih fungsi dari jabatan struktural dan jabatan fungsional sebelumnya sudah jauh hari kita persiapkan,”

 

Aji menjelaskan, semua pejabat atau jabatan yang sudah direkomendasikan KemenPanRB RI dan Kementerian Dalam Negeri RI akan diisi sepenuhnya. “Oleh karenanya, setiap ASN Pemda DIY harus siap dengan perubahan ini untuk meningkatkan efektivitas kinerja.  Alih fungsi dari jabatan struktural dan jabatan fungsional sebelumnya sudah jauh hari kita persiapkan,”ungkap Aji..

 

Baca Juga ; Pertamina Pastikan Pasokan BBM ke DIY Aman

 

Menurutnya ide penyetaraan ini pernah dilontarkan oleh Bapak Gubernur pada saat beliau dulu memulai merintis reformasi birokrasi di Pemda DIY. Ide ini ternyata disetujui Presiden Joko Widodo untuk diterapkan secara nasional demi meningkatkan efektivitas kinerja ASN..Jabatan Fungsional menurut Aji sering diartikan sebagai jabatan yang bersifat individual, sebagai jabatan yang bisa dilakukan sendiri-sendiri tanpa saling tergantung.

 

Namun, pemahanan tersebut sudah seharusnya dirubah. Menurutnya, kinerja jabatan fungsional hanya akan berjalan optimal apabila bisa saling bekerjasama, namun juga memanfaatkan posisi. Aji berharap para ASN bisa memanfaatkan momentum penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional sebagai bagian untuk menjadi titik balik dalam meningkatkan kinerja baik itu kinerja secara individual maupun kinerja adalah kolegial. (*)

 

Alihfungsikan Jabatan, Pemda DIY Optimalisasi Pembangunan SDM
Ditag di:                

Tinggalkan Balasan