Siarpedia.com, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan apabila memenuhi syarat, dirinya siap disuntik vaksin Covid – 19 untuk lansia. Menurut Sri Sultan HB X, vaksinasi ini memang penting untuk melindungi diri dan orang lain dari risiko terpapar Covid–19. Demikian pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Senin, 22 Februari 2021 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan.
“Iya saya ikut (divaksin) kalau ada yang untuk lansia. Hanya kita belum tahu persis, kita nunggu aplikasinya dari Pak Menteri Kesehatan (Kemenkes). Kalau kira-kira persyaratan bagi Lansia tidak terpenuhi, ya belum tentu bisa divaksin, karena dengan kondisi seperti itu (tidak memenuhi syarat) mungkin justru akan membahayakan dirinya,”
“Iya saya ikut (divaksin) kalau ada yang untuk lansia. Hanya kita belum tahu persis, kita nunggu aplikasinya dari Pak Menteri Kesehatan (Kemenkes). Kalau kira-kira persyaratan bagi Lansia tidak terpenuhi, ya belum tentu bisa divaksin, karena dengan kondisi seperti itu (tidak memenuhi syarat) mungkin justru akan membahayakan dirinya,” jelas Sri Sultan HB X.
Sri Sultan HB X menjelaskan, vaksinasi untuk Lansia memang menjadi prioritas karena rata-rata semakin berumur akan semakin beresiko memiliki penyakit bawaan. Untuk itu, resiko bergejala berat bagi Lansia jauh lebih tinggi, karena dipengaruhi juga oleh faktor menurunnya imunitas. Namun memang proses vaksinasi untuk Lansia memiliki persyaratan administratif kesehatan yang lebih kompleks.
Lebih lanjut Sri Sultan HB X tetap menghimbau kepada masyarakat di usia muda atau produktif untuk tidak menolak divaksin. Vaksinasi menjadi salah satu benteng pertahanan untuk meminimalisir resiko paparan virus corona. Apabila masyarakat dengan mobilitas tinggi lebih kebal terhadap paparan virus, tentu kondisi di berbagai aspek bisa pulih dengan lebih cepat.
“Harapan saya kalau yang muda-muda janganlah untuk menolak di vaksin karena disuntik vaksin ini untuk menumbuhkan imunitas antibodi pada yang bersangkutan. Jadi bermanfaat untuk dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Sri Sultan HB X, yang juga menyampaikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) di DIY hingga 08 Maret 2021. (*)