Siarpedia.com, Yogyakarta – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat SMP akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2020 hingga 7 Juni 2020 dengan menggunakan sistem online. Untuk mekanisme pendaftaran PPDB online, pertama calon peserta didik membuat akun terlebih dahulu di laman https://yogya.siap-ppdb.com pada tanggal 1 Juni hingga 7 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori mengatakan PPDB tingkat SMP dilaksanakan dengan beberapa jalur yaitu jalur PPDB dengan sistem zonasi wilayah dan zonasi mutu. “Ada juga jalur afirmasi, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang kurang mampu maupun bagi peserta didik yang menyandang disabilitas,” katanya, Rabu, 27 Mei 2020.
“Calon peserta didik baru melakukan login mandiri online pada 16-18 Juni 2020, dan bisa memilih 3 pilihan sekolah. Calon peserta didik baru bisa merubah pilihan pada tanggal 18 Juni,”
Budi menjelaskan, setelah membuat akun, operator sekolah akan meverifikasi terhadap akun yang dibuat calon peserta didik, setelah akun mendapatkan verifikasi langkah selanjutnya calon peserta didik mengaktivasi akun. “Calon peserta didik baru melakukan login mandiri online pada 16-18 Juni 2020, dan bisa memilih 3 pilihan sekolah. Calon peserta didik baru bisa merubah pilihan pada tanggal 18 Juni,” paparnya.
Hasil seleksi akan diumumkan secara online pada tanggal 19 Juni 2020, melalui laman yogya.siap-ppdb.com. Setelah dinyatakan lolos calon peserta didik baru segera melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 19 hingga 20 Juni. “Untuk pendaftaran ulang maksimal pada tanggal 20 Juni jam 14.00 WIB, siswa yang telah diterima tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang atau melapor dinyatakan memgundurkan diri,” katanya.
Syarat pendaftaran PPDB zonasi ialah calon peserta didik telah tercantum pada kartu keluarga paling lambat 1 Juli 2019, lulus SD maupun MI atau paket TA 2018/2019 atau 2019/2020. Jalur afirmasi adalah penduduk tak mampu syaratnya calon peserta didik terdaftar pada Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial dengan identitas Kartu Menuju Sejahtera. Untuk afirmasi penyandang disabilitas syaratnya penduduk daerah, memiliki hasil assesmen dari UPT layanan disabilitas. (*)