Siarpedia.com, Bantul – Program asimilasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) karena pandemi COVID-19 atau Coronavirus disease kembali menuai polemik. Pasalnya terdapat narapidana yang telah dibebaskan, kembali melakukan tindak kriminal. Per 14 April 2020, setidaknya telah terjadi tindak kejahatan yang dilakukan oleh 13 orang mantan narapidana yang keluar.
Melihat hal itu, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr Trisno Raharjo SH MHum mengatakan, mekanisme kontrol mantan narapidana dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dikaji kembali. Agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Apalagi, masyarakat juga belum menerima informasi yang cukup mengenai berbagai hal yang menyangkut narapidana yang bebas.
“Saya juga memaklumi ketakutan masyarakat karena tiba-tiba narapidana dikeluarkan dengan jumlah yang banyak,”
“Saya juga memaklumi ketakutan masyarakat karena tiba-tiba narapidana dikeluarkan dengan jumlah yang banyak,” ujarnya, Kamis, 16 April 2020. Menurutnya, sebenarnya karena jumlah yang keluar langsung begitu banyak dan angka-angkanya diberitakan, sehingga kekhawatiran masyarakat itu wajar. Lalu harus ada penjelasan kepada msyarakat, mengenai alasan kebebasan para narapidana secara terperinci.
Trisno Raharjo, yang juga Dekan Fakultas Hukum UMY ini menambahkan pihak pemerintah dan kepolisian harus bisa menjamin semua pihak, baik itu masyarakat dan juga narapidana yang bebas. Pihak berwajib harus berkoordinasi dengan perangkat desa (Pemdes) yang di wilayah itu terdapat orang yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) berkat program Kemenkumham.
“Lalu disampaikan juga secara jelas identitas, alamat tempat tinggal dan tindakan kejahatan orang tersebut. Hal ini dilakukan guna meningkatkan proses pengawasan di tingkat bawah. Harus ada penjelasan, mereka yang keluar ini kejahatannya apa. Kemudian dijelaskan juga bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwajib. Lalu identitas dari orang yang dibebaskan juga harus disebarluaskan,” katanya, seraya menegaskan, negara harus menjamin kehidupan para narapidana yang dibebaskan. (*)