Jaga Mutu, UMBY Gelar Bimtek Rekognisi Pembelajaran Lampau

Jaga Mutu, UMBY Gelar Bimtek Rekognisi Pembelajaran Lampau
Jaga Mutu, UMBY Gelar Bimtek Rekognisi Pembelajaran Lampau

Siarpedia.com, Yogyakarta – Sebanyak 26 dosen Universitas Mercu Buana Yogyakarta mengikuti bimbingan teknis bagi penilai Rekognisi Pembelajaran Lampau di Ruang Teater Timur, Gedung Rektorat UMBY Lantai 3, Senin, 15 Desember 2025. RPL merupakan program Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendiktiristek) sebagai sarana memudahkan masyarakat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

 

Rektor UMBY Dr Ir Agus Slamet STP MP MCE menegaskan bimtek menjadi wadah guna meningkatkan kualitas berkelanjutan penyelenggaraan RPL di UMBY. “Program RPL ini ditujukan bagi lulusan Diploma 3 (D3), mahasiswa putus studi, serta para pekerja yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi yang relevan untuk melanjutkan studi pada jenjang Sarjana (S1),” ungkap Kepala Biro Akademik UMBY, Elysa Hartati SPd MPd.

 

Ia menerangkan UMBY telah mengimplementasikan program RPL sejak 2023 dan masih berjalan hingga kini. Disampaikan, UMBY memberikan kesempatan bagi masyarkat untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara inklusif dan berkeadilan. Program RPL UMBY ini menjadi salah satu program dengan jumlah peminat cukup tinggi. Maka dari itu, UMBY memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu pelaksanaan RPL melalui Bimtek.

 

Baca Juga ; Kuliah Profesional Manajemen UMBY, Komitmen Siapkan Mahasiswa Hadapi Kerja

 

Bimtek ini dengan menghadirkan Prof Dr Wagiran SPd MPd dari Universitas Negeri Yogyakarta sebagai narasumber. Prof. Wagiran menjabarkan prinsip penilaian RPL terbagi menjadi dua jenis, yakni transfer kredit dan perolehan kredit. Keduanya memiliki perbedaan mendasar. Transfer kredit dilakukan melalui mekanisme konversi, sementara perolehan kredit mensyaratkan portofolio serta form evaluasi diri sebagai dasar penilaian objektif dan adil.

 

“Penilai RPL antar prodi harus menyamakan pandangan penilaian terkait capaian pembelajaran calon mahasiswa baik yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal atau pengalaman kerja. Sehingga dengan adanya penyamaan tersebut, diharapkan penilai dapat menilai camaba secara objektif dan adil melalui kemampuan yang mereka miliki sesuai dengan ketentuan penilaian,” tegas Prof Wagiran. (*)

 

(tim siarpedia.com)

 

Tinggalkan Balasan