Siarpedia.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan 2022-2027. Pelantikan yang didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah dilaksanakan pada Senin, 10 Oktober 2022 di Istana Negara Jakarta.
Saat pelantikan, hadir pula istri Gubernur DIY GKR Hemas dan istri Wakil Gubernur DIY GKBRAyA Paku Alam. Turut hadir pula Ketua DPRD DIY Nuryadi, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, para Asisten Sekda DIY, serta perwakilan keluarga Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Perwakilan menteri kabinet Indonesia Maju dan perwakilan DPR RI juga tampak hadir di lokasi pelantikan.
Setelah melantik, Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa secara khusus kepemimpinan untuk periode 2022-2027 ini menitikberatkan pada dua hal, yakni masalah inflasi dan pangan. Seperti diketahui, keduanya menjadi isu internasional yang kini menerpa hampir semua negara di dunia. Oleh karena itu, berangkat dari daerah, kedua isu itu harus segera ditangani dengan baik.
Saya mengharapkan setelah pelantikan ini Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dapat segera bisa bekerja kembali,”
Tidak hanya di masa pandemi, persoalan pangan dan inflasi memang selalu menjadi momok bagi banyak negara, tidak terkecuali Indonesia. Dengan dilantiknya kembali Sri Sultan dan Sri Paduka, Presiden Jokowi berharap DIY mampu memberikan sumbangsih bagi ketersediaan pangan nasional. “Saya mengharapkan setelah pelantikan ini Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dapat segera bisa bekerja kembali,” tutur Presiden Jokowi.
Baca Juga ; Strategi Membangun Usaha Kreatif dan Inovatif
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut pada periode 2022-2027, program kerjanya bersama Sri Paduka akan mengemban empat misi utama, yakni soal kemiskinan, ketimpangan wilayah, kecukupan pangan dan juga lingkungan. Ngarsa Dalem pun mengatakan bahwa salah satu program yang secara berkesinambungan telah dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan dan pangan adalah skema kontrak dengan pemilik tanah. (*)
(tim siarpedia.com)