Webinar UMBY Bahas Perhitungan Pajak Youtubers

Siarpedia.com, Yogyakarta – Trend menjadi Youtubers sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia belakangan ini. Alasannya tak lain karena profesi ini menjanjikan income yang besar. Terlebih di masa pandemi ini dimana banyak orang yang terpaksa kehilangan pekerjaan dan kesulitan mendapat pekerjaan, maka profesi Youtubers ini menjadi pilihan untuk tetap memiliki penghasilan
Sama seperti penghasilan pekerja umumnya, penghasilan Youtubers juga menjadi obyek pajak, apabila total penghasilan yang diterima melewati batas minimal yang telah ditetapkan pemerintah. Sabtu lalu (30/10), Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Mercu Buana Yogyakarta mengadakan webinar perpajakan bertajuk Pengawasan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Youtubers Sebagai Inflencer Di Platform Media Sosial Youtube.
Baca Juga ; Wirausaha Pangan Lokal, Masih Menjanjikan
Webinar perpajakan ini dibuka oleh Ketua Prodi Akuntansi FE UMBY Hasim Asari SE MM. Acara webinar perpajakan yang diikuti oleh 103 mahasiswa yang mayoritas mahasiswa Fakultas Ekonomi UMBY ini menghadirkan dua orang pembicara yakni Konsultan Pajak & Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Mukh. Nurkholis SE Ak BKP CA dan Nirwana Salshabila sebagai perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
Sebagaimana disampaikan Kepala Humas UMBY Widarta SE MM, Jumat, 5 November 2021, dalam momen webinar perpajakan ini, Nirwana Salsabila menjelaskan mengenai pengawasan pengenaan pajak. Ia juga menjelaskan siapa yang berwenang melakukan pengawasan dan bagaimana strategi yang dijalankan terhadap pengenaan pajak para Youtubers..
“Untuk perhitungan pajak sendiri youtuber dianjurkan untuk membuat pembukuan, namun jika wajib pajak belum bisa (melakukan) pembukuan, Undang-undang Pajak memberikan solusi, yaitu dengan menggunakan estimasi laba, dimana seorang konten kreator estimasi pajaknya sebesar 50% dari fee yang diterima.,“
Mengenai penerapan pajak yang diterapkan pada Youtubers, Nurkholis menjelaskan beberapa hal yang perlu digaris bawahi. “Untuk perhitungan pajak sendiri youtuber dianjurkan untuk membuat pembukuan, namun jika wajib pajak belum bisa (melakukan) pembukuan, Undang-undang Pajak memberikan solusi, yaitu dengan menggunakan estimasi laba, dimana seorang konten kreator estimasi pajaknya sebesar 50% dari fee yang diterima.,“ tutup Nurkholis. (*).