Siarpedia.com, Yogyakarta – Saat ini, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan lagi merupakan sesuatu yang asing dan dianggap tabu oleh masyarakat. Kini, sebagian besar masyarakat sudah mulai membuka mata dan sadar akan pentingnya memiliki HKI, terlebih bagi kelompok masyarakat yang sering berkreasi dan berinovasi, seperti kaum seniman, musisi, hingga para akademisi.
Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) juga melihat HKI sebagai sebuah urgensi. Maraknya plagiarisme, pembajakan, serta pemalsuan yang pernah dialami akademisi menjadikan mereka cenderung takut berinovasi, khawatir tanpa HKI, karya intelektual yang dihasilkan tidak dilindungi hukum dan mudah disalahgunakan. Semangat Angudi Mulyaning Bangsa juga menjadi salah satu faktor yang mendasari penciptaan Sentra HKI UMBY.
“Pengalaman kami ketika di tahun 2013, kami tidak memiliki HKI atas program inovasi yang kami ciptakan, hingga akhirnya program tersebut dipakai dan dijalankan oleh institusi lain tanpa seijin kami,”
Berangkat dari hal tersebut, UMBY mengadakan Webinar “Pentingnya Kekayaan Intelektual Dalam Mendukung Minat Inovasi Dosen” Sabtu, 16 Oktober 2021. “Pengalaman kami ketika di tahun 2013, kami tidak memiliki HKI atas program inovasi yang kami ciptakan, hingga akhirnya program tersebut dipakai dan dijalankan oleh institusi lain tanpa seijin kami,” tutur Kepala P3MK UMBY terang Awan Santosa SE MSc.
Acara tersebut sebagai penanda telah diresmikannya Sentra HKI UMBY yang kini telah berhasil membuat universitas memiliki lima paten yang telah tersertifikasi. Menghadirkan pembicara Manager HKI Janaristek Universitas Janabadra Dr Dyah Permata Budi Asri SH MKn, yang turut bergembira atas raihan lima paten tersebut. Raihan lima paten ini menandakan keseriusan UMBY untuk memiliki HKI.
Baca Juga ; Sharing Knowledge Demi Peningkatan Kualitas
Sebagaimana disampaikan Kepala Humas UMBY Widarta SE MM, Kamis, 21 Oktober 2021, Dyah menyarankan perlu membangun paradigma dengan regulasi agar menyadarkan dosen dan reward universitas kepada dosen atas penemuan sekecil apapun. Ia menambahkan fokus utama HKI adalah penegakan hukum. HKI melindungi setiap penemuan yang dihasilkan dan negara memberikan jaminan hak kepada pencipta dan pemilik dari penemuan tersebut. (*)