Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Profesional

Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Profesional
Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Profesional

Siarpedia.com, Yogyakarta – Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY Suhendro menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), Jum’at, 24 September 2021 di Kanwil BPN DIY. Peringatan mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”.

 

Dalam sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang dibacakan Sri Paduka, Kementerian ATR/BPN berupaya melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya. UUCK diharapkan mampu membentuk lapangan kerja bagi rakyat Indonesia dengan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan peningkatan investasi.

 

Baca Juga ; PTM, Ditargetkan Guru dan Murid Divaksinasi.

 

Salah satu tujuan UUCK adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha. Kementerian ATR/BPN mengatasi persoalan ini dengan memberikan kemudahan perizinan dan penyederhanaan persyaratan dengan hanya 3 persyaratan dasar, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR).

 

“Mari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” 

 

Disampaikan bersama dengan Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan penerbitan izin usaha. “Mari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Sri Paduka.

 

Kementerian ATR/BPN juga mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota untuk percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini dapat dijalankan dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL, serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (*)

 

Tinggalkan Balasan