Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji

Siarpedia.com, Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tetap akan melakukan persiapan rencana implementasi aplikasi Peduli Lindungi untuk tempat makan maupun mall/pusat perbelanjaan. Persiapan rencana implementasi aplikasi Peduli Lindungi tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, Pemda DIY juga akan menggandeng berbagai asosiasi sebagai pelaku kebijakan ini.

 

Hal tersebut diungkapkan Gubenur DIY Sri Sultan HB X dalam Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 23 Agustus 2021. “Kami juga akan mempersiapkan kebijakan ini, hanya mungkin perlu Bapak ketahui, setelah berkoordinasi dengan saya, (pemilik mall) putuskan untuk tidak akan buka dulu,” ungkap Sri Sultan HB X.

 

Sri Sultan HB X menghadiri rakor secara daring dari Gedhong Pracimasana Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Turut mendampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala-Kepala OPD terkait. Menurut Sri Sultan HB X, implementasi aplikasi Peduli Lindungi tetap dilakukan. “Untuk kebijakan ini tentu tetap kita proses, sehingga nanti jika siap dibuka, semua sudah siap,” kata Sri Sultan HB X.

 

“Jadi, seluruh aktivitas yang terkait datang ke restoran, ke mall, warteg, angkringan dan seterusnya itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,”

 

Usai rakor Uji Coba Protokol Kesehatan dan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Restoran di Luar Mall/Pusat Perbelanjaan, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, rapat kali ini secara khusus membicarakan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan pembukaan atau pelonggaran untuk warung makan, restoran, dan mall. “Jadi, seluruh aktivitas yang terkait datang ke restoran, ke mall, warteg, angkringan dan seterusnya itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Kadarmanta Baskara Aji.

 

Menurut Kadarmanta Baskara Aji, di dalam aplikasi Peduli Lindungi tersebut sudah tercantum beragam informasi. ”Misalnya, apakah yang bersangkutan sudah vaksin atau belum, atau terkait hasil PCR perjalanan yang telah dilakukan. Nantinya, pengunjung atau pelanggan diharuskan men-scan barcode yang telah disediakan untuk mengetahui apakah boleh masuk atau tidak ke tempat-tempat publik ini,,”  kata Kadarmanta Baskara Aji. (*)

 

Tinggalkan Balasan