Malioboro-Stasiun Kawasan Wajib Masker dan Vaksin

Pencanangan kawasan wajib masker – vaksin Stasiun Yogyakarta
Pencanangan kawasan wajib masker – vaksin Stasiun Yogyakarta

Siarpedia.com, Yogyakarta – Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro dan Eksekutive Vice Presiden PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Asdo Artiviyanto melakukan pencanangan kawasan Malioboro dan Stasiun Yogyakarta sebagai kawasan wajib memakai Masker dan wajib vaksin. Pencanangan sebagai upaya menciptakan kekebalan komunal di wilayah Kota Yogyakarta.

 

“Karena kita ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib Masker dan Vaksin. Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian, serta tempat kegiatan masyarakat,”

 

Kegiatan tersebut diawali di Stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro karena kedua tempat tersebut adalah tempat dimana masyarakat sering berkumpul. “Karena kita ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib Masker dan Vaksin. Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian, serta tempat kegiatan masyarakat,” katanya, Rabu, 11 Agustus 2021..

 

Pihaknya pun menegaskan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggalakkan vaksinasi di Kota Yogyakarta agar pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti seluruh warga Kota Yogyakarta sudah tervaksin. “Sehingga pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti, kita tidak hanya akan memperingati kemerdekaan RI yang ke- 76 tetapi juga merayakan Kota Jogja Merdeka vaksin,” harap Haryadi Suyuti..

 

Sementara Asdo Artriviyanto menyatakan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mendukung penuh program Jogja Merdeka Vaksin yang di luncurkan oleh Pemkot Yogya beberapa waktu lalu. “Vaksinasi di stasiun Yogyakarta sudah dimulai 3 Juli 2021 dan hingga 10 Agustus sudah sebanyak 3.820 orang yang divaksin. Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI,” katanya.

 

Selain itu, dukungan tersebut juga dibuktikan dengan diberlakukannya kartu vaksin sebagai syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh. “Persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh adalah menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR berlaku 2×24 jam, dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu dibawah 37,3°C, memakai masker,” jelas Asdo Artriviyanto.. (*)

 

Malioboro-Stasiun Kawasan Wajib Masker dan Vaksin

Tinggalkan Balasan