Kepatuhan Prokes, Kunci Perangi Covid-19

Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X

Siarpedia.com, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap ke semua pihak agar bisa saling mendorong membangun tumbuhnya kesadaran menjalani protokol kesehatan (Prokes). Sri Sultan HB X juga mengajak semua warga DIY untuk bisa disiplin dan taat, serta bekerja sama untuk tetap sehat dan tidak menularkan virus Covid-19 pada orang lain. Kunci menekan laju pertumbuhan Covid-19 adalah dengan melaksanakan Prokes.

 

Hal ini diungkapkan Sri Sultan HB X usai menggelar pertemuan dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito. Pertemuan ini digelar di Gedhong Gadri, Kompleks Kepatihan, Sabtu, 17 Juli 2021, sore.

 

“Pertemuan sore hari ini diharapkan bisa memberikan berita baik bagi seluruh warga masyarakat Yogyakarta. Tidak hanya untuk membangun akuntabilitas, tapi juga membangun kredibilitas dan keyakinan kita semua ingin berbuat terbaik untuk Yogyakarta dan semua warga masyarakatnya,”

 

“Pertemuan sore hari ini diharapkan bisa memberikan berita baik bagi seluruh warga masyarakat Yogyakarta. Tidak hanya untuk membangun akuntabilitas, tapi juga membangun kredibilitas dan keyakinan kita semua ingin berbuat terbaik untuk Yogyakarta dan semua warga masyarakatnya,” ungkap Sri Sultan HB X. Terkait perpanjangan PPKM Darurat, Sri Sultan HB X mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan pasti dari pemerintah pusat.

 

Dalam kesempatan sama, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, telah ada kesepakatan bersama untuk menekan angka kasus aktif harian dan kematian akibat Covid-19. Terkait vaksinasi Covid-19, Hadi mengungkapkan, capaian nasional saat ini 140.000 dosis per hari. Angka ini akan ditingkatkan dan dalam waktu dekat TNI/Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI akan melaksanakan vaksinasi 500.000 dosis.

 

Sementara itu, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pemerintah saat ini telah mengeluarkan aturan terkait PPKM Darurat, di mana sebelumnya telah dilaksanakan PPKM Mikro. “Langkah ini diambil karena dalam perkembangannya terjadi lonjakan penambahan kasus Covid-19, sehingga mau tidak mau perlu langkah strategis untuk menurunkan laju pertumbuhan Covid-19, yaitu dengan PPKM Darurat,” katanya.  (*)

 

Kepatuhan Prokes, Kunci Perangi Covid-19
Ditag di:                    

Tinggalkan Balasan