Rakornas PPKM Darurat Jawa-Bali, DIY Siapkan Tindak Lanjut

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji

Siarpedia.com, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan HB X kembali mengikuti rapat koordinasi terbatas tentang PPKM Darurat bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, Kamis, 01 Juli 2021. Rakor digelar secara daring itu turut dihadiri Sekda DIY  Kadarmanta Baskara Aji, beserta beberapa perwakilan OPD DIY terkait dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat, mulai 03 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. “PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ungkap Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan resminya.

 

“Presiden memerintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur (PPKM Darurat) tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, walikota, bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” 

 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Menko Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan menggelar rapat koordinasi guna memaparkan implementasi PPKM Darurat kepada seluruh kepala daerah. “Presiden memerintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur (PPKM Darurat) tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, walikota, bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” tegas Luhut..

 

Berdasarkan kenaikan kasus positif Covid-19 di DIY selama beberapa hari terakhir, pemerintah pusat menilai DIY berada pada level darurat 4, khususnya wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul. Sementara untuk Kulon Progo dan Gunungkidul berada pada level darurat 3. Terkait hal tersebut,  Kadarmanta Baskara Aji mengatakan jika level 4 dan 3 tersebut ibarat klasifikasi berdasar zonasi.

 

Disampaikan, pada Rakor tersebut, juga disebutkan jika terdapat kepala daerah yang nantinya tidak menerapkan arahan pusat, maka akan dikenakan sanksi. Menanggapi hal tersebut, Aji mengatakan, jika kebijakan itu justru menggambarkan keseriusan pemerintah menangani pandemi Covid-19. “PPKM Darurat kalau tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, itu tidak ada artinya,” tegas Aji. (*)

 

Tinggalkan Balasan