Siarpedia.com, Yogyakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) DIY mencatat Kota Yogyakarta mengalami inflasi sebesar 0,01 persen dan merupakan capaian inflasi terendah secara nasional pada April 2021. Andil terbesar yang mendorong terjadi inflasi di Kota Yogyakarta adalah daging ayam ras naik sebesar 8,29 persen. Secara umum perkembangan harga berbagai komoditas pada April 2021 menunjukkan adanya kenaikan.
Sebagaimana disampaikan Kepala BPS DIY Sugeng Arianto, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan BPS pada April 2021 di Kota Yogyakarta terjadi inflasi 0,01 persen atau terjadi kenaikan indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,91 pada Maret 2021 menjadi 106,92 pada April 2021. “Tingkat inflasi tahun kalender selama April 2021 terhadap Desember 2020 sebesar 0,77 persen,“ katanya di Yogyakarta, Senin, 3 Mei 2021. .
“Komoditas yang mengalami kenaikan harga pada April 2021, sehingga memberikan andil mendorong terjadinya inflasi diantaranya daging ayam ras naik 8,29 persen dengan andil 0,07 persen dan lain-lain, ”
Selanjutnya tingkat inflasi di Kota Yogyakarta dari tahun ke tahun selama April 2021 terhadap April 2020 sebesar 1,68 persen. “Komoditas yang mengalami kenaikan harga pada April 2021, sehingga memberikan andil mendorong terjadinya inflasi diantaranya daging ayam ras naik 8,29 persen dengan andil 0,07 persen dan lain-lain, ” tutur Sugeng Arianto menjelaskan…
Sebaliknya komoditas yang mengalami penurunan harga, sehingga menahan inflasi diantaranya cabai rawit turun 30,10 persen dengan andil -0,07 persen, beras turun 1,97 persen dengan andil sebesar -0,06 persen. Dari 90 kota yang dihitung angka inflasinya, tercatat 72 kota IHK mengalami inflasi dan 18 kota IHK mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Kotamobagu 1,31 persen dan inflasi terendah di Kota Yogyakarta 0,01 persen..
Sugeng menjelaskan inflasi tersebut disebabkan naiknya indeks harga konsumen kelompok pakaian dan alas kaki 0,11 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,11 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,16 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,13 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 0,71 persen. (*)