Sri Sultan HB X : Warga DIY di Perantauan, Jangan Mudik Dulu
Siarpedia.com, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengimbau masyarakat asal daerah ini yang tengah merantau ke berbagai daerah di Indonesia, tidak pulang kampung untuk sementara waktu menjelang Lebaran 2021. Sebaliknya, bagi warga yang berada di DIY, Raja Keraton Yogyakarta ini juga mengimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Jangan pulang dulu, situasinya kan mereka juga kalau mematuhi kan tidak bisa keluar dari Jakarta, keluar dari Jawa Tengah gitu juga. Jadi bagaimana aturan itu dipatuhi,”
“Jangan pulang dulu, situasinya kan mereka juga kalau mematuhi kan tidak bisa keluar dari Jakarta, keluar dari Jawa Tengah gitu juga. Jadi bagaimana aturan itu dipatuhi,” kata Sri Sultan HB X di Kantor Kepatihan, Kamis, 29 April 2021. Ngarsa Dalem menjelaskan, seluruh warga DIY yang berada di perantauan untuk tidak pulang kampung karena memang seluruh akses masuk ke DIY sudah ditutup jelang Lebaran nanti..
Selain itu, Sri Sultan HB X juga menyatakan tidak masalah dengan dibukanya destinasi wisata selama libur Lebaran di wilayahnya selama pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). “Tidak apa-apa, yang penting pakai masker, protokol kesehatan, mobilitas tetap di dalam wilayah Yogyakarta. Sudah 95 persen hijau, oleh karena itu jangan keluar,” katanya pula..
Sedangkan untuk mengantisipasi potensi masuknya para pendatang melalui jalur tikus di perkampungan, Sri Sultan HB X meminta Satgas COVID-19 meningkatkan peran kontrol hingga di level RT/RW. Terkait perbatasan harus dijaga dengan ketat jangan sampai mobilitas orang luar masuk DIY. “Iya makannya, saya itu lebih penting masuk desa, masuk RT/RW dikontrol, yang penting itu,” kata Ngarsa Dalem..
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan ketentuan larangan mudik atau pulang kampung pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 sejak 22 April hingga 24 Mei 2021. Namun, Pemda DIY masih memperbolehkan warganya untuk melakukan tradisi mudik selama itu masih dalam satu kota atau satu wilayah DIY. “Warga masih boleh punya mobilitas di dalam wilayah DIY sendiri, tapi tidak keluar,” tuturnya. (*)