PPKM Mikro Dimulai 9 Februari, Posko Desa Segera Dibentuk

Siarpedia.com, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 tahun 2021. Instruksi Gubernur ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 4 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pelaksanaan PTKM ketiga ini untuk koordinasi seluruh unsur dan ujung tombaknya ada di ketua RT.
Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengatakan, DIY menjadi salah satu dari tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021. Selain tindak lanjut Instruksi Mendagri, Ingub juga merujuk pada Instruksi Menteri Desa dan PTT untuk pemanfaatan dana desa. Cara ini, lanjutnya, digunakan sebagai dasar pembentukan posko di tingkat desa.
Pelaksanaan PTKM ketiga ini untuk koordinasi seluruh unsur dan ujung tombaknya ada di ketua RT yang termasuk di dalamnya Bintara, Kamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, karang taruna, tenaga kesehatan, dan relawan. Selain posko RT, juga akan dibentuk posko tingkat kelurahan.
“Nanti posko tingkat kecamatan akan menjadi supervisi dan lapor ke satgas COVID-19 kabupaten dan seterusnya sampai ke pusat,”
“Nanti posko tingkat kecamatan akan menjadi supervisi dan lapor ke satgas COVID-19 kabupaten dan seterusnya sampai ke pusat,” jelasnya, saat video konferensi PPKM antara Sekda DIY dengan Bupati Walikota se-DIY di Gedhong Pracimasana, Senin, 8 Februari 2021. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isoman untuk pasien positif dan pengawasan secara ketat.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, dalam beleid (cara/langkah untuk program) diatur pembatasan kerja 50:50, kegiatan belajar mengajar tetap secara daring, pembatasan usaha makan minum, termasuk pusat perbelanjaan 50% dari kapasitas, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Juga diatur mengenai peniadaan sementara kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan. (*)