Angkutan Udara Picu Inflasi Yogyakarta

Siarpedia.com, Yogyakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) DIY mencatat Kota Yogyakarta pada Januari 2021 mengalami inflasi sebesar 0,54 persen. Andil terbesar yang mendorong terjadi inflasi adalah angkutan udara yang naik sebesar 19,04 persen. Sedangkan tingkat inflasi tahun kalender pada Januari 2021 terhadap Desember 2020 sebesar 0,54 persen dan tingkat inflasi dari tahun ke tahun pada Januari 2021 terhadap Januari 2020 sebesar 1,68 persen.
Menurut Heru Margono, Kepala BPS DIY, dari laporan perkembangan harga berbagai komoditas di Kota Yogyakarta pada Januari 2021 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Imbasnya terjadi inflasi 0,54 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,10 pada Desember 2020 menjadi 106,67 pada Januari 2021 di Kota Yogyakarta.
“Komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Januari 2021, sehingga memberikan andil paling besar mendorong terjadinya inflasi diantaranya angkutan udara naik sebesar 19,04 persen dengan memberikan andil sebesar 0,21 persen dan cabai rawit naik sebesar 60,18 persen dengan memberikan andil sebesar 0,07 persen,”
“Komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Januari 2021, sehingga memberikan andil paling besar mendorong terjadinya inflasi diantaranya angkutan udara naik sebesar 19,04 persen dengan memberikan andil sebesar 0,21 persen dan cabai rawit naik sebesar 60,18 persen dengan memberikan andil sebesar 0,07 persen,” papar Heru Margono di Yogyakarta, Senin, 01 Februari 2021
Sebaliknya komoditas yang mengalami penurunan harga, sehingga menahan inflasi diantaranya telur ayam ras turun 14,32 persen dengan andil sebesar -0,13 persen, bawang merah turun 6,67 persen dengan andil sebesar -0,02 persen dan daging ayam ras turun 0,81 persen dengan andil sebesar -0,01 persen. Inflasi terjadi karena naiknya harga yang ditunjukkan naiknya IHK pada kelompok makanan, minuman dan tembakau 0,71 persen..
Kemudian kelompok pakaian dan alas kaki 0,24 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga 0,11 persen. Juga kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,42 persen, kelompok kesehatan 0,24 persen, kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan 0,03 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 1,21 persen, sampai kelompok pendidikan 0,17 persen. (*)