Gunung Merapi Keluarkan Rentetan ‘Wedus Gembel’

Siarpedia.com, Sleman – Gunung Merapi meluncurkan 36 kali awan panas atau wedus gembel guguran dengan jarak luncur antara 500-3.000 m ke arah barat daya atau hulu Kali Krasak dan Boyong, Rabu, 27 Januari 2021, sejak pukul 00.00-14.00 WIB. Akibat kejadian awan panas guguran tersebut, sejumlah lokasi melaporkan hujan abu dengan intensitas tipis, seperti di beberapa desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyoali dan Boyolali Kota.
“Hujan abu yang terjadi merupakan akibat dari kejadian awan panas guguran. Untuk itu masyarakat diharapkan untuk mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik seperti menggunakan masker, kacamata, dan menutup sumber air,”
Dr Hanik Humaida, Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyatakan awan panas tercatat di seismogram dengan amplitudo antara 15-60 mm dan durasi 83-197 detik. “Hujan abu yang terjadi merupakan akibat dari kejadian awan panas guguran. Untuk itu masyarakat diharapkan untuk mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik seperti menggunakan masker, kacamata, dan menutup sumber air”, ungkapnya.
Hanik sapaan Hanik Humaida mengatakan, jarak luncur awan panas masih dalam radius bahaya yang direkomendasikan BPPTKG-PVMBG-Badan Geologi, yaitu sejauh 5 Km dari puncak Gunung Merapi pada alur Kali Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng dan Putih. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di daerah yang direkomendasikan tersebut..
Terkait dengan musim hujan, Hanik mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya lahar, terutama saat terjadi hujan di puncak Gunung Merapi. “Potensi bahaya yang ada di Gunung Merapi saat ini adalah berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya, yaitu meliputi Kali Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih dengan jarak maksimal 5 Km dari puncak,” katanya..
Sedangkan erupsi eksplosif masih berpeluang terjadi dengan lontaran material vulkanik diperkirakan menjangkau radius 3 Km dari puncak. Hingga saat ini, Gunung Merapi masih berada dalam status Siaga (level III) sejak 5 November 2020. BBPTKG tetap mengimbau agar warga yang tinggal di Kawasa Rawan Bencana (KRB) III tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya. (*)