Siarpedia.com, Sleman – Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat terjadi awanpanas guguran Gunung Merapi pada 18 Januari 2021 pukul 05.43 WIB. Awanpanas tercatat di seismogram dengan amplitudo 22 mm & durasi 112 detik. Jarak luncur ±1.000 meter ke arah Barat daya ( Kali Krasak ). Teramati pula tinggi kolom 50 meter di atas puncak. Angin bertiup ke tenggara.
Sementara itu, laporan harian perkembangan Gunung Merapi periode pengamatan pukul 00.00-06.00 WIB menyatakan, Gunung Merapi mengalami guguran lava pijar sebanyak enam kali sepanjang malam. Guguran lava pijar juga terjadi sekitar enam kali dengan jarak luncur maksimum 600 meter ke arah Barat Daya. Kegempaan juga masih terus terjadi, data terakhir tercatat gempa guguran sebanyak 32 kali dengan amplitudo 3-21 mm berdurasi 12-64 detik.
BPPKG mencatat pula jika Gunung Merapi berstatus Siaga (level III) sejak tanggal 5 November 2020 itu mengalami gempa hembusan sebanyak tiga kali beramplitudo 5 mm durasi 9-11 detik, gempa hybrid/fase banyak sebanyak dua kali dengan amplitudo 5 mm berdurasi 9-16 detik. Sedangkan untuk gempa vulkanik terjadi sebanyak dua kali dengan amplitudo 34-75 mm berdurasi 10-38 detik.
“Selain itu, lontaran material vulkanik juga masih menjadi potensi bahaya dari terjadinya erupsi eksplosif dari Gunung Merapi dengan radius 3 Km,”
Untuk potensi bahaya saat ini, BPPTKG mengatakan, masih berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng dan Kali Putih sejauh 5 Km. “Selain itu, lontaran material vulkanik juga masih menjadi potensi bahaya dari terjadinya erupsi eksplosif dari Gunung Merapi dengan radius 3 Km,” kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida menginggatkan.
Hanik sapaan Hanik Humaida mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti arahan dari BPBD dan pemerintah daerah setempat. Terkait dengan kejadian ini, BPPTKG belum merevisi rekomendasi aktivitas Gunung Merapi dengan daerah potensi bahaya masih dalam jarak maksimal 5 km dari puncak Gunung Merapi. (*)