Siarpedia.com, Yogyakarta – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang Pelaksanaan Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY dalam Masa Pandemi Covid-19, Pemda DIY menerbitkan SE terkait tata cara Presensi bagi ASN. SE ini berlaku selama masa penerapan pembatasan baru mengikuti Instruksi Mendagri RI. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani, Jumat, 08 Januari 2021.
Amin sapaan Amin Purwani mengatakan, SE Pemda DIY Nomor 870/00130 tentang Pelaksanaan Presensi bagi ASN dan Tenaga Bantu Pemda DIY dalam Masa Pengendalian Penyebaran CoViD-19 ini telah diedarkan ke semua OPD di lingkungan Penda DIY. SE ini berisi mekanisme dan tata cara presensi yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY, baik PNS, CPNS, maupun Tenaga Bantu (Naban).
“SE ini sebagai tindak lanjut SE Gubernur DIY yang sudah menetapkan pengaturan WFH (work from home) 50% bagi ASN Pemda DIY,” paparnya. Amin menjelaskan, terkait pengaturan teknis WFH, diserahkan pada masing-masing OPD karena hal tersebut sangat berkaitan dengan beban dan target kinerja dari tiap OPD. Namun, bagi OPD yang sifatnya pelayanan publik, seperti rumah sakit, tetap diberlakukan 100%..
“WFH bukan berarti libur, ASN tetap kerja tapi di rumah. Semua kewajiban tetap berlaku, termasuk kewajiban presensi. Tiap ASN juga wajib menyelesaikan pekerjaannya. Dan kami sudah menyiapkan perangkat absensinya,”.
“WFH atau work from home bukan berarti libur, ASN tetap kerja tapi di rumah. Semua kewajiban tetap berlaku, termasuk kewajiban presensi. Tiap ASN juga wajib menyelesaikan pekerjaannya. Dan kami sudah menyiapkan perangkat absensinya,” katanya. Ditegaskan Amin, sanksi disiplin bisa diberikan bagi ASN yang tidak tertib mengikuti aturan WFH, dalam hal target kinerja.
Ditegaskan bagi ASN yang WFO (work from office), sanksi disiplin diberikan kepada ASN yang tidak patuh protokol kesehatan. Ia pun mengimbau agar semua pihak bisa saling memgingatkan untuk memperketat protokol kesehatan. Ketika ditanya soal penerapan persentase pegawai yang WFO dan WFH berbeda dengan Instruksi Mendagri RI, yakni 75% WFH, 25% WFO, Pemda DIY menetapkan aturan 50% WFH, 50% WFO.. (*)