Pandemi, Penting Pembatasan Mobilitas dari LN  

Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19

Siarpedia.com, Sleman – Pemerintah menutup sementara perjalanan warga negara asing (WNA) ke Indonesia dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2020. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi sarana pencegahan efektif penanganan wabah atau pandemi Covid-19. Terutama untuk mencegah masuknya strain baru virus Covid-19 yang dinfokan berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

 

Menurut epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria, pembatasan mobilitas dari luar negeri adalah langkah yang baik untuk mencegah penularan dari warga negara asing. “Itu salah satu langkah yang bagus untuk mencegah penularan dari WNA terutama Inggris, Eropa, dan Afrika Selatan yang diduga sudah beredar mutasi Covid-19 yang baru,” terangnya.

 

Meski demikian, pembatasan mobilitas sendiri bisa dilakukan tanpa penutupan secara total. Ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku sebelumnya diharapkan cukup menjadi skrining terhadap mereka yang berisiko menularkan. Ketentuan ini sendiri mensyaratkan mereka yang tiba di Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal.

 

Hasil tes tersebut berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia. Di samping itu, pada saat kedatangan di Indonesia mereka wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari.

 

“Setelah karantina lima hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan. Tidak harus penutupan total, asal pembatasan dengan karantina 5 hari dan PCR di awal serta akhir. Bentuk pembatasan seperti ini, perlu dilakukan tidak hanya selama beberapa minggu, namun hingga seterusnya, setidaknya hingga tren kasus Covid-19 mengalami penurunan,”

 

“Setelah karantina lima hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan. Tidak harus penutupan total, asal pembatasan dengan karantina 5 hari dan PCR di awal serta akhir. Bentuk pembatasan seperti ini, perlu dilakukan tidak hanya selama beberapa minggu, namun hingga seterusnya, setidaknya hingga tren kasus Covid-19 mengalami penurunan,” katanya. (*)

 

Pandemi, Penting Pembatasan Mobilitas dari LN  
Ditag di:            

Tinggalkan Balasan