Covid-19, DIY Perpanjang Lagi Tanggap Darurat Bencana
Siarpedia.com, Yogyakarta – Pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk di Indonesia membuat Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19. Perpanjangan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 388/KEP/2020, yang kali ini merupakan perpanjangan yang ke delapan kalinya. Kebijakan ini digulirkan setelah status tanggap darurat ke tujuh berakhir 31 Desember 2020.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam instruksinya menyampaikan jika perpanjangan ke delapan kalinya ini karena eskalasi penularan Covid-19 yang masih bertambah. DIY pertama kali memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama sebulan penuh. Sesuai instruksi Gubernur DIY, kebijakan perpanjangan status tanggap bencana tersebut dimulai 1 hingga 31 Januari 2021.
“Ketaatan pada ProKes ini diharapkan dapat mengantisipasi penyebaran virus. Sedangkan gugus tugas diharapkan bisa segera mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi,”
Berkaitan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sri Sultan HB X menghimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk tetap menaati protokol kesehatan (ProKes) karena masih dalam masa pandemi Covid-19 ini. “Ketaatan pada ProKes ini diharapkan dapat mengantisipasi penyebaran virus. Sedangkan gugus tugas diharapkan bisa segera mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah dan menangani dampak buruk pandemi,” paparnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dikeluarkan juga Intruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020. Instruksi ini tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Instruksi yang ditandatangani Sultan HB X pada 22 Desember 2020 ditujukan kepada walikota Yogyakarta dan bupati se-DIY. Gubernur meminta para kepala daerah di DIY melaksanakan sejumlah instruksi.
Seperti operasi yustisi dan non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan ProKes, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, pembatasan sosial dengan pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan, mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata pada pukul 09.00 – 22.00 WIB mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (*).