Siarpedia.com, Yogyakarta – Priyastiwi SE MSi Ak CA, Dosen STIE Widya Wiwaha berhasil mempertahankan karya disertasinya saat Ujian Doktor bidang Ilmu Ekonomi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat, 04 Desember 2020. Karya disertasi Priyastiwi berjudul ‘Pengaruh Jaminan Perlindungan, Risiko Kesalahan dan Mediasi Kepercayaan Terhadap Pelaporan Kecurangan Pada Saluran Pelaporan Anonim’.
Melalui penelitian disertasi, Priyastuti menguji pengaruh sertifikasi dan kualitas jaminan perlindungan terhadap niat melaporkan kecurangan pada organisasi pemerintah di Indonesia. Selain itu, dalam penelitiannya menguji pengaruh sertifikasi dan kualitas jaminan perlindungan yang diberikan kepada whistleblower terhadap niat melaporkan kecurangan yang dimediasi oleh variabel kepercayaan.
“Dari deteksi dan pelaporan kecurangan tersebut, sebanyak 54 persen dilaporkan oleh karyawan yang memperoleh pelatihan untuk deteksi kecurangan. Untuk itu, layanan hotline pelaporan kecurangan menjadi penting dalam mendeteksi kecurangan,”
Dalam ujian secara daring, Priyastiwi menyebut laporan ACFE tahun 2020 menunjukkan pada organisasi yang menyediakan layanan hotline mampu mendeteksi kecurangan berkisar 49 persen. “Dari deteksi dan pelaporan kecurangan tersebut, sebanyak 54 persen dilaporkan oleh karyawan yang memperoleh pelatihan untuk deteksi kecurangan. Untuk itu, layanan hotline pelaporan kecurangan menjadi penting dalam mendeteksi kecurangan,” ucapnya.
Menurutnya, setiap organisasi yang menyediakan hotline yang bersifat anonim bisa dijadikan sebagai media untuk melaporkan kecurangan atau kesalahan yang terjadi. Dalam konteks organisasi publik di Indonesia, pelaporan korupsi dapat dilakukan dengan cara melaporkan kepada lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan kasus-kasus whistleblowing.
Lembaga-lembaga tersebut meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan PPATK. Meskipun lembaga yang menerima laporan sudah ditetapkan, tetapi perlindungan terhadap pelapor belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang jelas dan spesifik. (*)