Pukul 18.00-21.00, Kendaraan Bermesin Dilarang Melintasi Malioboro  

Ilustrasi Malioboro saat hadapi new normal, dengan mengedepankan protokol kesehatan dan jaga jarak.
Ilustrasi, Malioboro

Siarpedia.com, Yogyakarta – Jalan Malioboro resmi ditetapkan sebagai jalur pendukung semi pedestrian mulai Senin, 16 November 2020, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Peresmian tersebut diberlakukan setelah dilakukannya uji coba rekayasa Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Jalan Malioboro sejak 3 hingga 15 November 2020.

 

“Kemarin uji coba rekayasa manajemen berakhir dan hari ini Malioboro resmi kami tetapkan sebagai pendukung jalur pedestrianisasi hingga waktu yang akan ditentukan kembali,” ujar Haryadi Suyuti, Walikota Yogyakarta. Sedangkan untuk waktu pemberlakuannya Haryadi menjelaskan, waktunya juga telah diubah agar dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat.

 

“Malioboro akan ditutup hanya sekitar kurang lebih empat jam saja dalam sehari, yaitu di mulai pukul 18.00-21.00 WIB, selebihnya berlaku seperti biasa,”

 

“Malioboro akan ditutup hanya sekitar kurang lebih empat jam saja dalam sehari, yaitu di mulai pukul 18.00-21.00 WIB, selebihnya berlaku seperti biasa,” jelasnya. Menurutnya, penetapan ini diambil berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dari Pemkot Yogyakarta, Dinas Perhubungan DIY dan Kepolisian Resort Yogyakarta. Untuk rekayasa manajeman lalu lintas Giratorti tetap diberlakukan seperti uji coba dan tidak ada yang berubah.

 

Haryadi menuturkan, penetapan ini juga dilakukan sebagai dukungan Jalan Malioboro menjadi World Heritage yang sedang didaftarkan ke UNESCO oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. “Malioboro masuk ke dalam jalur filosofis Kota Yogyakarta, mulai Tugu Pal Putih, Malioboro hingga Tituk Nol Km dan Alun-alun Keraton Yogyakarta. Jadi pengaturan lalu lintas dinilai sangat penting,” katanya.

 

Sedangkan Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, rekayasa geratori akan tetap diterapkan. Namun Dishub akan memperhatikan lebih detail terkait persimpangan yang menjadi titik kepadatan kendaraan. Menurutnya, penetapan ini bertujuan agar Malioboro menjadi jalur yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat. (*)

 

Pukul 18.00-21.00, Kendaraan Bermesin Dilarang Melintasi Malioboro  
Ditag di:        

Tinggalkan Balasan