Siarpedia.com, Yogyakarta – Meski sedang pandemi Covid-19, pemerintah sepertinya tetap melaksanakan Pilkada serentak 2020. Meski mendapat kritik dari sejumlah pihak, pemerintah sepertinya tetap pada keputusannya untuk tidak menuda lagi, setelah sempat menunda pelaksanaannya pada bulan September 2020. Meski tetap dilaksanakan dalam masa pandemi diharapkan Pilkada harus memprioritaskan kesehatan sesuai protokol kesehatan ketat.
Dr Wawan Mas’udi, staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) berpandangan pemerintah atau penyelenggara pemilihan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengevaluasi terlebih dahulu terhadap tahapan Pilkada yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020. Evaluasi bukan sekedar administratif, tetapi evaluasi seberapa taat proses Pilkada selama ini terhadap protokol kesehatan.
“Karena ini Pilkada di zaman Pandemi Covid-19, tentu yang menjadi pertimbangan utama semestinya ukuran-ukuran kesehatan itu sendiri sebagai yang pertama. Jadi, perlu ada evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak dari tahapan yang sudah dilakukan, seberapa berisiko jika dilanjutkan, atau justru malah akan melahirkan klaster baru bagi penyebaran Covid-19,”
“Karena ini Pilkada di zaman Pandemi Covid-19, tentu yang menjadi pertimbangan utama semestinya ukuran-ukuran kesehatan itu sendiri sebagai yang pertama. Jadi, perlu ada evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak dari tahapan yang sudah dilakukan, seberapa berisiko jika dilanjutkan, atau justru malah akan melahirkan klaster baru bagi penyebaran Covid-19,” kata Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UGM ini.
Setelah hasil evaluasi ada, kata Wawan, baru selanjutnya ditentukan langkah-langkah berikutnya. Jika hasil evaluasi visible maka bisa dilanjutkan dengan pengetatan perilaku terutama untuk para kandidat dan tim sukses guna memastikan ukuran-ukuran kesehatan. Sebaliknya, jika memang hasil evaluasi memperlihatkan risiko pandeminya sangat tinggi maka proses Pilkada bisa ditunda ulang atau penundaan untuk berikutnya.
Selain itu, kata Wawan, bisa juga dibuat dengan model klaster. Model klaster ini berdasar tingkat keparahan penularan Covid-19 yang berbeda-beda, ada daerah dengan zona merah, zona kuning, zona hijau dan zona oranye. “Berdasar itu maka pilkada bisa dibuat berkategori, mana klaster daerah yang harus ditunda, dan klaster daerah mana yang bisa lanjut. Dampaknya memang tidak bisa seserentak, tapi ini kan situasi darurat,” ucapnya. (*)