Terapkan Prokes Ketat, UMY Kuliah Luring Bertahap  

Gedung ikonik UMY
Gedung ikonik UMY

Siarpedia.com, Bantul – Menanggapi surat edaran dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 01/EDR/Covid-19/2020 terkait larangan pembelajaran/kegiatan tatap muka bagi setiap Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang bergerak di bidang pendidikan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mendukung penuh arahan MCCC PP Muhammadiyah yang tertuang dalam SE tersebut..

 

“Bagi Perguruan Tinggi yang belum siap dengan segala sesuatu terkait fasilitas kuliah tatap muka diwajibkan tetap memilih skema kuliah online. Untuk UMY sendiri, kegiatan pembelajaran/perkuliahan akan tetap dilakukan sesuai rencana awal, yaitu Senin, 14 September 2020, dengan skema seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya termasuk pada saat acara Rektor Menyapa,”

 

“Bagi Perguruan Tinggi yang belum siap dengan segala sesuatu terkait fasilitas kuliah tatap muka diwajibkan tetap memilih skema kuliah online. Untuk UMY sendiri, kegiatan pembelajaran/perkuliahan akan tetap dilakukan sesuai rencana awal, yaitu Senin, 14 September 2020, dengan skema seperti yang sudah dinformasikan sebelumnya termasuk pada saat acara Rektor Menyapa,” ungkap Rektor UMY Dr Ir Gunawan Budiyanto MP IPM.

 

Dijelaskan, untuk Semester ini kuliah dengan mode tatap muka (Luring) sebagai pendalaman materi dalam membentuk skill mahasiswa, namun dengan tetap menitikberatkan pada kuliah online. “Supaya tidak tidak terjadi kerumunan di kampus, maka hanya akan ada satu angkatan di setiap bulan yang masuk mengikuti kuliah offline. Mahasiswa semester 7 akan masuk kuliah offline terlebih,” paparnya.

 

Kemudian berganti dengan mahasiswa semester 5 bulan berikutnya dan diikuti semester 3 pada bulan berikutnya lagi. “Sesuai arahan MCCC, bagi Perguruan Tinggi yang hendak menyelenggarakan kegiatan tatap muka, harus melengkapi dengan sarana dan prasarana yang sesuai standar protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemi,” ungkap Gunawan Budiyanto dalam keterangan tertulisnya.

 

Disebutkan untuk prokes diantaranya tempat cuci tangan di masing-masing pintu masuk gedung, menyediakan handsanitizer di setiap lorong gedung dan kantor unit kerja, aturan wajib bermasker di area kampus, penyemprotan desinfektan, penataan kursi kuliah dengan distancing, pemasangan kipas angin sebagai pengganti AC, dan tentunya ada cek suhu tubuh sebelum masuk pintu gerbang kampus dan di pintu masuk gedung di dalam area kampus.  (*)

 

Tinggalkan Balasan