Juli 2020, Harga Gabah di DIY Turun 3,84 Persen
Siarpedia.com, Yogyakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) DIY mencatat jika harga produsen gabah di tingkat petani DIY pada Juli 2020 rata-rata sebesar Rp 4.761,61 atau turun 3,84 persen dibanding dengan bulan Juni 2020 sebesar Rp. 4.951,82. Sedangkan di tingkat penggilingan harga produsen gabah juga turun 3,69 persen dari Rp. 5.020,00 di bulan Juni 2020 menjadi Rp. 4.834,82 per kg.
“Berdasarkan data BPS DIY pada bulan Juli 2020, jumlah observasi gabah sebanyak 56 transaksi, terdiri dari Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 26 observasi (46,43 persen), Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 3 observasi (5,36 persen) dan Gabah Luar Kualitas sebanyak 27 observasi (48,21 persen),”
“Berdasarkan data BPS DIY pada bulan Juli 2020, jumlah observasi gabah sebanyak 56 transaksi, terdiri dari Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 26 observasi (46,43 persen), Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 3 observasi (5,36 persen) dan Gabah Luar Kualitas sebanyak 27 observasi (48,21 persen),” ungkap Kepala BPS DIY Dr Heru Margono MSc di Yogyakarta baru-baru ini.
Ia menjelaskan, harga gabah tertinggi di tingkat petani senilai Rp. 5.500,00 per kg pada gabah Kualitas GKG dengan varietas Inpari dan Mapan terjadi di Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman. Sebaliknya, harga gabah terendah di tingkat petani senilai Rp. 4.000,00 per kg pada Gabah Luar Kualitas dengan varietas Ciherang dan Sunggal terjadi di wilayah Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo.
Pada tanggal 16 Maret 2020 Menteri Perdagangan RI mengeluarkan peraturan menteri nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah dan Beras yang mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Pada bulan Juli 2020 ini sudah menggunakan HPP yang baru dan tidak dijumpai observasi harga gabah di bawah HPP baik di tingkat petani maupun di tingkat penggilingan.
Heru Margono menyatakan, hasil pantauan dan data yang didapat BPS DIY ini diharapkan bisa menjadi sebagai sistem peringatan dini atau early warning system bagi semua pihak, khususnya instansi pemerintah pemangku kepentingan. Utamanya dalam hal untuk menentukan langkah antisipatif dalam rangka pengamanan harga gabah. Termasuk pada saat masa pandemi Covid-19 ini. (*)