DIY Perpanjang Tanggap Darurat Bencana

Siarpedia.com, Yogyakarta – Setelah melalui berbagai pertimbangan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akhirnya memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana (TDB) hingga 31 Agustus 2020, mendatang. Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ketiga status Tanggap Darurat Bencana Covid – 19 DIY.
Hasil keputusan itu disampaikan oleh Sekda DIY Drs R Kadarmanta Baskara Aji, Kamis, 30 Juli 2020 di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, usai mengikuti rapat pembahasan perkuliahan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Aktivitas perkuliahan di kampus-kampus di DIY juga diharapkana dilakukan secara daring dalam jaringan mengacu dari hasil rapat tersebut.
“Selain itu, Status Bencana Nasional juga belum dicabut Presiden RI Joko Widodo. Tidak hanya itu saja, masih ada beberapa penanganan lain yang masih diperlukan, seperti persiapan pemulihan ekonomi, juga untuk memberikan bantuan sosial,”
Aji mengungkapkan alasan perpanjangan status ini adalah perkembangan kasus konfirmasi positif Covid – 19 yang masih belum bisa dikatakan landai. Bahkan, beberapa waktu terakhir ini cenderung naik. “Selain itu, Status Bencana Nasional juga belum dicabut Presiden RI Joko Widodo. Tidak hanya itu saja, masih ada beberapa penanganan lain yang masih diperlukan, seperti persiapan pemulihan ekonomi, juga untuk memberikan bantuan sosial,” jelas Aji.
Aji mengungkapkan, pihaknya akan lebih berkonsentrasi pada kesehatan dan pemulihan ekonomi. Ada beberapa skema yang akan dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi. Hal ini dilakukan supaya bisa meredam atau mengurangi laju kontraksi pertumbuhan ekonomi. Karena seperti diketahui bersama, saat ini laju pertumbuhan ekonomi DIY sudah mulai minus.
Menurutnya, tanggap darurat diperlukan untuk bisa menerapkan langkah pemulihan ekonomi dengan bertahap. Selain itu, juga dilakukan sebagai sarana untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kondisi. Dengan begitu, setiap pergerakan diberbagai sektor bisa tetap dikontrol. Salah satu yang akan diupayakan adalah pemberian bantuan insentif kepada UMKM dan Koperasi. Tentunya ada persyaratan yang ahrus dipenuhi terlebih dahulu. (*)