Ilustrasi proses berkurban
Ilustrasi prosesi berkurban.

Siarpedia.com, Sleman – Setiap tahun, umat muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, juga Yogyakarta melaksanakan ibadah kurban. Tetapi perlu diingat kembali bahwa panitia kurban perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup, termasuk saat Idul Kurban pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Selain menguasai teknik penyembelihan yang benar, panitia juga perlu memperhatikan penanganan daging yang higienis.

 

“Agar panitia kurban menjaga jarak saat penyembelihan, menyediakan air dan sabun atau hand sanitizer, serta tidak melibatkan anak-anak, lansia, dan orang sakit,”

 

Dosen Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Ir Nanung Danar Dono SPt MP PhD IPM ASEAN Eng di masa pandemi, pihaknya mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus diperhatikan ketika menyembelih hewan kurban. “Agar panitia kurban menjaga jarak saat penyembelihan, menyediakan air dan sabun atau hand sanitizer, serta tidak melibatkan anak-anak, lansia, dan orang sakit,” ungkapnya.

 

Sedangkan bagi shohibul kurban juga tidak harus hadir pada saat penyembelihan. “Panitia juga harus memperhatikan kondisi wilayahnya, apakah aman menurut informasi dari pemerintah. Jika situasi tidak memungkinkan, bisa dititipkan di lembaga sosial keagamaan dan hewan kurban sebaiknya disembelih di rumah pemotongan hewan atau RPH resmi milik pemerintah,” kata Nanung Danar Dono.

 

Jika situasi aman, penyembelihan tetap dapat dilakukan di kampung/masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Panitia wajib mengurangi kerumunan dengan cara mengurangi jumlah panitia, membatasi/mengurangi jumlah ternak yang disembelih, membagi waktu penyembelihan menjadi 3—4 hari, dan membagi lokasi penyembelihan menjadi 3—4 tempat.

 

Ia juga menjelaskan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan syarat, yaitu jenis ternak, umur, kesehatan, dan waktu penyembelihan. Jenis ternak untuk berkurban adalah sapi, kambing, domba, kerbau, unta, dan sejenisnya. Umur dari hewan yang dikurbankan dianggap cukup jika telah berganti sepasang gigi depan (poel) atau untuk sapi/kerbau setara dengan 1,5—2 tahun, kambing/domba 1,5 tahun, dan unta umur 5 tahun.  (*)

 

Tinggalkan Balasan