Siarpedia.com, Yogyakarta – Sejak tahun 2014, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan pada Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melakukan penelitian evaluasi dan monitor kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN). Hasil penelitian ini memberikan gambaran mengenai kondisi pelaksanaan JKN di Indonesia, yang dinilai masih memiliki sejumlah permasalahan.
Dalam Forum Analisis Kebijakan JKN Bertajuk ‘Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS Berdasarkan Bukti’ yang digelar Kamis, 18 Juni 2020, Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK Prof Laksono Trisnantoro MSc PhD menegaskan, diperlukan evaluasi terhadap kebijakan JKN di dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Secara keseluruhan, ini menunjukkan bahwa pelaksanaan JKN belum seperti yang diharapkan oleh UU SJSN dan UU BPJS serta UUD 1945,”
“Secara keseluruhan, ini menunjukkan bahwa pelaksanaan JKN belum seperti yang diharapkan oleh UU SJSN dan UU BPJS serta UUD 1945,” ucapnya. JKN, menurutnya, belum memenuhi prinsip equity dan keadilan sosial karena sebagian dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dipergunakan bukan untuk yang miskin dan tidak mampu dan ada ketimpangan daerah dalam penggunaan dana BPJS.
Di samping itu, tata kelola dianggap masih belum optimal dalam transparansi data, akuntabilitas, dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan JKN. Sementara sistem mutu pelayanan kesehatan, serta fungsi pencegahan dan penindakan fraud belum berjalan dengan baik. Melalui seri diskusi forum kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM mengupayakan adanya perbaikan melalui transformasi kepada pemerintah.
Seri diskusi ini diharap tidak hanya mentransformasi hasil penelitian, namun juga merespons berbagai isu kebijakan JKN lain dalam konteks ketepatan isi UU SJSN dan UU BPJS. Hasil yang diharapkan adalah transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan, memperluas sebaran informasi hasil penelitian, merespons isu JKN yang sedang berkembang dalam konteks isi UU SJSN dan UU BPJS, serta memberikan saran untuk pengambil kebijakan. (*)